ANALISIS PERBANDINGAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA DI NEGARA INDONESIA DAN BELANDA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i6.487Keywords:
Alasan Penghapus Pidana, Tindak PidanaAbstract
Penyebab penghapusan sanksi pidana merupakan suatu regulasi yang utamanya ditujukan kepada hakim untuk menilai apakah seseorang telah memenuhi syarat-syarat pelanggaran yang seharusnya dihukum atau diampuni. Penyebab penghapusan sanksi pidana dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni dasar pembenar dan dasar pemaaf. Berdasarkan kerangka ini, penelitian ini mengidentifikasi pertanyaan, yaitu: 1) Bagaimana regulasi mengenai penghapusan sanksi pidana di Indonesia dan Belanda? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa regulasi mengenai penyebab penghapusan sanksi pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini belum secara jelas mengatur bagaimana dasar pembenar dan dasar pemaaf dikategorikan. Sedangkan pengaturan yang lebih rinci dalam KUHP Belanda, terutama terkait persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan alasan penghapusan pidana tersebut.
Downloads
References
Artikel (2017), Alasan Penghapusan Pidana
D. Schaffmeister, Hukum Pidana, Citra aditya bakti : Bandung, 2007, hlm. 26
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023
R. Achmad Soema Di Pradaja. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 249.
Roeslan Saleh. (1968). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Politeia, hlm. 34
Wet afbreking zwangerschap (Undang undang tentang Aborsi)
Wet toetsing levensbeëindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding ( Undang-Undang Penghentian Kehidupan atas permintaan dan Bantuan Bunuh Diri)
Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) edisi terbaru
Wirjono Prodjodikoro. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Eresco, hlm. 34.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yulia Rizki Widiarti, Imelda Kusuma Sari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.