ANALISIS PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Ni Wayan Marsanda Wirayadnyani Universitas Udayana Author
  • Tania Novelin Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/9yjw2p58

Keywords:

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Keadilan Restoratif, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi

Abstract

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 merupakan instrumen kebijakan hukum pidana yang menegaskan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, terkhusus terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis efektivitas Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam pelaksanaan keadilan restoratif dengan menitikberatkan pada dua aspek utama, yaitu konstruksi pengaturan keadilan restoratif dalam memposisikan penyalahguna narkotika sebagai subjek rehabilitasi serta kontribusinya dalam mengurangi beban pemidanaan penjara pada perkara narkotika. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan secara mendalam terhadap regulasi, doktrin hukum, dan kebijakan kriminal (criminal policy) yang berkaitan. Temuan penelitian menegaskan bahwa secara normatif, Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 memiliki koherensi dengan sistem hukum narkotika nasional, terutama UU No. 35 Tahun 2009. Regulasi tersebut mempertegas kedudukan penyalahguna narkotika sebagai korban yang secara konstitusional berhak mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial. Selain itu, pedoman tersebut berkontribusi dalam memperkuat orientasi keadilan restoratif dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan non-pemenjaraan, sehingga berpotensi mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, efektivitas normatif pedoman ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan penegakan hukum dan keselarasan paradigma aparat penegak hukum pada mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana di bidang narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Achmad Muschlis, dkk. (2020). Model Penanggulangan Dampak Narkoba pada Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Madura. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Budi Suhariyanto, dkk. (2023). Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Ahmad Faizal Azhar. (2019). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134-145.

Anang Iskandar. (2019). Penegakan Hukum Narkotika: Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar. Jakarta: Elex Median Komputindo, 48-49.

Herlina Basri, dkk. (2023). Konsep Restoretive Justice Sebagai Upaya Perlindungan yang Berkeadilan untuk Korban Narkotika Pasca Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 120-130.

L. Alfies Sihombing, Yeni Nuraeni, Komarudin Komarudin, Karunia Karunia. (2025). Restorative Justice as a New Breakthrough to Reduce Recidivism and Promote Reform in the Criminal Law System. Jurnal USM Law Review, 8(1), 441-453.

Mudzakkir. (2016). Pergeseran Paradigma Pemidanaan dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 5(2).

M. Sholehuddin. (2018). Pendekatan Rehabilitatif dalam Kebijakan Penal terhadap Penyalahguna Narkotika. Jurnal RechtsVinding, 7(3), 389–391.

Marwan Azis. (2022). Mengurangi Stigma Sosial Terhadap Pecandu Narkoba: Sebuah Tinjauan Keadilan Restoratif. Jurnal Sosial dan Budaya, 11(2), 122-134.

Mustaqim Almond dan Eva Achjani Zulfa (2022). Optimalisasi Pendekatan Restorative Justice terhadap Victimless Crime (Penyalahgunaan Narkoba) sebagai Solusi Lapas yang Over Kapasitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1).

Muliawan, I., Sugiartha, I., & Dinar, I. (2022). Restorative justice dalam tindak pidana narkotika pada anak. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 66-70.

Marune, A., & Hartanto, B. (2023). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Pasca Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” The Prosecutor Law Review, 1(3).

Nella, T. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice sebagai Dasar Penghentian Penyidkan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(4).

Nugroho, B., & Wahyulina, D. (2020). Implementasi Kebijakan Restorative Justice System Pada Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Maksigama, 14(1), 39–48.

R. H. Wibowo. (2021). Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 146-157.

Riyansyah, Sintong Arion Hutapea. (2025). Efetivitas Restorative Justicedalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 70-77.

S. Setiyono. (2022). Stigma dan Diskriminasi terhadap Pengguna Narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(2).

Tarisa Damayanti, Eka Nanda Ravizki. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penuntutan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 14(1), 1-8.

Yahya Sultoni. (2015). Perkembangan Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Anak Pada Ranah Hukum Pidana. Artikel Universitas Wisnuwardhana.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021

Putusan Pengadilan

Putusan No. 272/Pid.Sus/2021/PNBir tanggal 7 Februari 2022

Published

2026-01-18

How to Cite

ANALISIS PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/9yjw2p58