ANALISIS HAMBATAN TEKNIS DAN YURIDIS DALAM PENANGANAN PERKARA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO)
DOI:
https://doi.org/10.62281/r9twcs86Keywords:
Narkotika, Hambatan Yuridis, Hambatan Teknis, Penegakan Hukum, Kota MojokertoAbstract
Tindak pidana narkotika adalah salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang marak terjadi di Indonesia sehingga membutuhkan penanganan hukum secara komprehensif, tepat, cepat dan terorganisir. Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum memiliki peran strategis dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan efektif dan tanpa hambatan, termasuk dalam menentukan strategi penuntutan terhadap penyalahguna narkotika. Akan tetapi, dalam praktiknya, proses penanganan perkara narkotika menemui berbagi macam hambatan, baik hambatan teknis maupun hambatan yuridis. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan tersebut dalam konteks penanganan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif berdasarkan hasil wawancara, observasi, serta kajian peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hambatan teknis yang muncul meliputi keterbatasan dan kualitas alat bukti, lamanya proses hasil uji coba laboratorium forensic, tingginya jumlah perkara narkotika, koordinasi antar aparat penegak hukum yang belum optimal. Sementara hambatan yuridis ditemukan dalam bentuk perbedaan penafsiran dan penerapan pasal, ketidaksinkronan regulasi mengenai rehabilitasi, sulitnya pembuktian unsur kesalahan (mens rea), keterbatasan hukum acara dalam menghadapi perkembangan modus operandi, variasi putusan pengadilan yang berdampak pada kepastian hukum. Hambatan tersebut tentunya berdampak pada kurang optimalnya penanganan perkara narkotika.
Downloads
References
Buku
Dewi Astini. Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal. 2020
Hikmah Putri Amalia. Naida Andhita Pasa. Salsabila Nur Sahara D. Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal. 2020
Nur Azisa.Hijrah Adhyanti Mirzana. Syarif Saddam Rivanie. M.Aris Munandar. Rafika Nurul Hamdani Ramli. Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal. 2020
Restu Widiastuti, Subhan Zein, Sudarto. Analisis Yuridis Hambatan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal. Unversitas , 2020
Peraturan Perundnag-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sekretaris Negara Republik. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekretaris Negara Republik. Jakarta.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Indonesia Nomor 76. Menteri/Sekretaris Negara Republik. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sekretaris Negara Republik. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sekretaris Negara Republik. Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Arifah Zamzami (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









