KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM HAL TERJADINYA KEKELIRUAN DALAM PROSEDURAL UPAYA PAKSA PERKARA TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62281/zq1jsx50Keywords:
Penyidikan, Kewajiban, Kealpaan ProsedurAbstract
Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai kekuasaan penyidik dalam melaksanakan tindakan upaya paksa, pertanggungjawaban pidana penyidik apabila terjadi kekeliruan atau kealpaan prosedural dalam proses penyidikan, serta berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan prosedural tersebut. Dalam praktiknya, tindakan upaya paksa merupakan kewenangan yang sangat sensitif karena berpotensi membatasi hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis norma-norma hukum yang mengatur kewenangan penyidik, batasan-batasan tindakan upaya paksa, serta konsekuensi hukum apabila penyidik melakukan pelanggaran prosedur. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana penyidik apabila melakukan kealpaan prosedural dalam tindakan upaya paksa, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan agar penyidik tidak melakukan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan profesionalitas penyidik dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, pengawasan internal yang efektif, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, penegakan hukum terhadap penyidik yang melanggar, serta pembaruan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.
Downloads
References
Buku
Dr. Rr. Dijan Widijowati, S. M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN SALAH TANGKAP. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Maya Shafira, S. M. (2020). SISTEM PERADILAN PIDANA. Dandarlampung: PUSAKA MEDIA
Jurnal
Fitria, I., & Ahlina, R. N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP. Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 375-376.
Hutasoit, I. D., Siregar, T., & Zulyandi, R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Penangkapan Tidak Sah (Studi Kasus Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Law Against Police Investigators in Illegal Arrest Cases (Case Study on North Sumatera Regional Police). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1612-1613.
Irawan, D., Susmiyati, H. R., & Andini, O. G. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Terhadap Perbuatan Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Risalah Hukum, 4.
Jayawisastra, K. P., & Sugama, I. D. (2020). PENGATURAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal Kertha Wicara, 12.
Putri, M. H., Munawar, A., & Aini, M. (2023). PROSES PENYIDIKAN DALAN SISTEM PERADILAN PIDANA INVESTIGATION PROCES IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. Jurnal Hukum Lex Generalis, 14-15.
Romadhon, & Ruslie, A. S. (2025). Pertanggungjawaban Penyidik Terhadap Korban Salah Tangkap Tindak Pidana (Studi Kasus Nomor 10/Pid.Pra/2024/P N Bgd). Future Academia, 1675-1677.
Shanti, K. B., & Sugama, I. D. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP ERROR IN PERSONA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM. Jurnal Kertha Desa, 5-6.
Sitorus, F. B., & Zakaria, C. A. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Tindakan Salah Tangkap (Error In Persona) disertai Penganiayaan terhadap Anak. Bandung Coference Law Studies, 364-365.
Ummah, P. K., Lasmadi, S., & Najemi, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 223.
Wahyu, V. A., Junita, A. E., Destiana, A., Setyabudi, K. A., Daini, F. N., & Laksio, F. H. (2024). Analisis Kinerja Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Menanggulangi Tindak Kriminal di Polres Karanganyar. Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 57-58.
Yakup, B. I., Putra, T. E., & Fajri, A. (2021). Pertanggung Jawaban Penyidik Polri Dalam Hal Terjadi Error In Persona. SOL JUSTICIA, 106-107.
Peraturan Perundang-Undangan.
UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.
UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 20215 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deddy Yunia Dharma Angkasa Putra, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









