KEBERADAAN HAK ULAYAT LEMBAGA ADAT BERDASARKAN LEGALITAS NOTARIS DI PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI

Authors

  • Puryanti Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.505

Keywords:

Hukum Adat, Fungsi Akta Notaris, dan Sistem Pemerintahan Daerah

Abstract

Mengingat indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan berbagai macam suku bangsa. Dengan adanya keanekaragaman tersebut menjadikan Indonesia kaya akan beraneka ragam etnik budaya, bahasa, adat istiadat yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 b ayat (2). Kedudukan hukum adat di Indonesia tak pernah lepas dari pertanyaan analitis terkait pemberlakuan hak menguasai negara ketika dihadapkan pada hak ulayat masyarakat hukum adat. Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat, sejak manusia itu diturunkan tuhan kemuka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat, dan kemudian bernegara. Dikuatkan di dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Lembaga Atau Lembaga Adat dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakat Desa. Keberadaan hak ulayat lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar berdasarkan sistem pemerintahan Kabupaten Kerinci. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, objek penelitian ini adalah hukum positif. Kedudukan lembaga adat dan hak ulayat masih eksis di sejumlah wilayah di Indonesia, hanya saja keberadaannya semakin melemah keberadaannya lembaga adat hak ulayat tanah lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar, karena secara kesejarahan dan satu kesatuan hukum sudah diakui yaitu dengan adanya akta pendirian lembaga adat oleh notaris namun secara pemerintahan daerah dalam bentuk Undang-Undang belum ada (masih dalam tahap pemprosesan pengakuan kedudukan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Herlien Budiono. (2017). Dasar teknik pembuatan akta notaris. Citra Aditya Bakti.

Hilman Hadikusuma. (1981). Hukum Ketatanegaraan Adat. Alumni.

Hilman Hadikusuma. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju.

Mariati, R. (2012). PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. Fakultas Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Muh. Afif Mahfud. (2017). Hak Menguasai Negara dan Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat: Kajian Teoritis dan Implementasinya. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 63–79.

Musanef. (1983). Sistem pemerintahan di Indonesia. Gunung Agung.

Rossel Ezra Johannes Tuwaidan. (2018). KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Lex Privatum, 6(6), 86–93.

Siswanto Surono. (2014). Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia (UI-Press).

Published

2025-03-03

How to Cite

KEBERADAAN HAK ULAYAT LEMBAGA ADAT BERDASARKAN LEGALITAS NOTARIS DI PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.505