KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA

Authors

  • I Kadek Agus Aristya Jaya Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/71bzaq97

Keywords:

Perjanjian Nominee, Kepemilikan Tanah, Warga Negara Asing, Keabsahan Perjanjian

Abstract

Penelitian ini menelusuri keabsahan perjanjian nominee dalam konteks kepemilikan tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Perjanjian nominee merupakan bentuk kesepakatan dengan diberikannya kesempatan bagi WNA untuk mengendalikan tanah secara tidak langsung dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang hak secara formal. Metodologi yang diterapkan dalam kajian ini ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis serta konseptual, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berlaku di Indonesia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melarang kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNA di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, perjanjian nominee tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena mengandung sebab (causa) yang berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan. Praktik nominee ini juga dianggap sebagai penyelundupan hukum dalam merubah larangan kepemilikan tanah oleh WNA, sehingga bertentangan dengan prinsip nasionalisme dalam penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian nominee batal demi hukum dan belum bisa ditegakkan di pengadilan. Dengan demikian, perlu dilakukan reformasi regulasi dan penyuluhan hukum agar memberikan kepastian hukum serta alternatif yang sah bagi investasi tanah oleh WNA tanpa melanggar hukum. Temuan ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan nasional dalam pengelolaan tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Jened, R. (2016). teori dan Kebijakan hukum investasi langsung. Kencan.

Subekti. (2010). hukum perjanjian. Intermasa.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Agung Torang Sitohang dkk., “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia: (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan),” Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 1 (2024).

Ega Permatadani dan Anang Dony Irawan, “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia,” Khatulistiwa Law Review 2, no. 2 (2021).

Farrell Rafif Habibi Kurniawan dan Ida Bagus Yoga Raditya, “KONSEKUENSI HUKUM PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WNA DAN WNI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA,” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 15, no. 7 (2025).

Fini Annisa Sudhuri, “Praktik Penguasaan Tanah Oleh WNA Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam Sistem Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 9 (2024).

Miftahul Jannah dan Nabila Putri Fauziyah, “Kewarganegaraan Sebagai Syarat Kepemilikan Tanah : Telaah Filosofis dan yuridis,” Jurnal Hukum Indonesia 2, no.4 (2025).

Permatadani, E., & Irawan, A. D. (2021). KEPEMILIKAN TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DITINJAU DARI HUKUM TANAH INDONESIA. Khatulistiwa Law Review, 2(2).

Putra, K., & Alfathania, H. (2020). “Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah”. Jurnal iUs Kajian hukum dan Keadilan.

Rinaldi Ridhogusti dan Grasia Kurniati, “Implications of Nominee Agreements in Land Ownership by Foreign Nationals in Bali: Case Study of Nominee Agreement in Decision No. 274/Pdt.G/2020/PN Dps,” Reformasi Hukum 28, no. 2 (2024).

Saraswati, R., & Westra, I. K. (n.d.). perjanjian nominee Berdasarkan hukum positif indonesia. OJS Unud. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/article

Yosia Hetharie, “Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional,” Balobe Law Journal 2, no. 1 (2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Published

2026-01-28

How to Cite

KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/71bzaq97