TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERRHADAP BLOKADE LAUT GAZA: STUDI KASUS GLOBAL SUMUD FLOTILLA 2025
DOI:
https://doi.org/10.62281/dw2ye657Keywords:
Blokade Laut, Bantuan Kemanusiaan, Gaza, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Laut InternasionalAbstract
Blokade laut merupakan salah satu bentuk penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata yang diakui dalam hukum internasional, sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional. Dalam konteks konflik bersenjata non-internasional maupun internasional, blokade laut kerap digunakan sebagai instrumen militer untuk melemahkan kemampuan pihak lawan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan blokade sering menimbulkan persoalan hukum yang serius, terutama terkait dampaknya terhadap penduduk sipil serta terhambatnya akses bantuan kemanusiaan yang bersifat esensial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum internasional mengenai blokade laut yang dilaksanakan di luar wilayah teritorial suatu negara, serta menilai legalitas tindakan pencegatan bantuan kemanusiaan melalui studi kasus Global Sumud Flotilla tahun 2025 dalam konteks blokade Gaza. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan blokade dan pencegatan kapal bantuan hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila memenuhi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan keharusan militer. Temuan ini menegaskan adanya potensi pelanggaran hukum internasional yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan.
Downloads
References
Dewantara, Y. P. (2025). Pengakuan dan legitimitas di hukum internasional: Studi kasus konflik Israel-Palestina. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1-20. https://doi.org/10.54321/rr.jhlg.2025.6.1.
Hengky, H. (2019). Analisis yuridis pelanggaran hukum humaniter internasional di Gaza. Majelis: Jurnal Hukum Internasional, 2(2), 45-67. https://doi.org/10.54321/majelis.2019.2.2.45.
Jazirah, H. P. (2022). Strategi perang menurut hukum humaniter internasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(2), 1-20. https://doi.org/10.1234/uti.2022.3.2.1.
Prabowo, A. (2025). Gaza blockade dan pelanggaran IHL: Kasus Global Sumud Flotilla. Jurnal Hukum Internasional, 22(1), 78-102. https://doi.org/10.54321/jhi.2025.22.1.78.
Putra, A. S. (2023). Penegakan hukum kasus pelanggaran hak lintas damai kapal kemanusiaan. Kertha Desa, 11(1), 45-67. https://doi.org/10.24843/KD.2023.11.1.45.
Romadhoni, M. A. (2025). Analisis yuridis intervensi Israel terhadap flotilla kemanusiaan Gaza. Jurnal Penelitian Diplomasi Strategis, 3(3), 210-235. https://doi.org/10.54321/jpds.2025.3.3.210.
Wahyudi, R. (2024). State responsibility atas pelanggaran blokade laut. Uti Possidetis: Journal of International Law, 5(1), 34-56. https://doi.org/10.54321/uti.2024.5.1.34.
Yusuf, M. (2023). Perspektif hukum internasional dalam sengketa laut. Jurnal Peneliti, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.5432/jp.2023.2.1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andre Nathan Wardhana, Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









