REFORMASI KELEMBAGAAN PENGELOLAAN BUMN MELALUI PEMBENTUKAN BP BUMN: ANALISIS PEMISAHAN PERAN REGULATOR DAN OPERATOR DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA

Authors

  • Arika Rizki Kirana Universitas Udayana Author
  • Komang Adi Sastra Wijaya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/4fj3xt95

Keywords:

BUMN, BP BUMN, Reformasi Kelembagaan, Tata Kelola

Abstract

Reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi agenda penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset negara. Pembentukan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memisahkan peran negara sebagai regulator dan sebagai pemilik usaha. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis desain kelembagaan BP BUMN serta menilai efektivitasnya dalam mengatasi konflik peran regulator–operator dalam pengelolaan BUMN. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan data primer berupa wawancara dengan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, laporan resmi, dan literatur akademik. Analisis dilakukan dengan perspektif tata kelola BUMN, teori principal–agent, dan desain kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif BP BUMN dirancang untuk memperjelas fungsi kepemilikan negara, dalam praktiknya masih terdapat tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan pengawasan. Oleh karena itu, kejelasan pembagian peran dan independensi aktor menjadi kunci keberhasilan reformasi tata kelola BUMN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adil Mubarak, Syamsir, & Aldri Frinaldi. (2022). Penguatan Badan Usaha Milik Nagari Melalui Pelatihan Penyusunan Business Model Canvas. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(5), 1282–1290. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i5.11491

Armstrong, M., & Taylor, S. (2020). Armstrong’s Handbook of Human Resource Management Practice. Kogan Page.

Ayuningtias, V. K., & Gultom, E. (2024). Tata Kelola Perusahaan Yang Baik: Sebagai Upaya Penguatan BUMN. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 288–298. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1569

BPK. (2015). BPK permasalahan BUMN beralih ke anak perusahaan. Bpk.Go.Id. https://www.bpk.go.id/news/bpk-permasalahan-bumn-beralih-ke-anak-perusahaan

BUMN. (2024a). Data keuangan agregat BUMN diperoleh dari Laporan Keuangan Gabungan Portofolio BUMN per 31 Desember 2024. Bumn.Go.Id. https://www.bumn.go.id/publikasi/laporan/laporan-tahunan

BUMN. (2024b). Portofolio badan usaha milik negara: Laporan keuangan gabungan per 31 Desember 2024. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Deighton‐Smith, R. (2024). Regulatory Transparency in OECD Countries: Overview, Trends and Challenges. Australian Journal of Public Administration, 6(3), 66–78. https://doi.org/10.1111/j.1467-8500.2004.00360.xDigital Object Identifier (DOI)

Jati, A. N., Widjaja, G., & Yustanti, D. E. (2025). Prinsip Tata Kelola dan Perubahan Paradigma Pengelolaan BUMN dalam UU No. 1 Tahun 2025. NETIZEN: JOURNAL OF SOCIETY AND BUSSINESS, 1(9), 423–432.

Kumparan. (2023). BPK temukan masalah di 11 BUMN: PLN kehilangan pendapatan Rp 5,69 triliun. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparanbisnis/bpk-temukan-masalah-di-11-bumn-pln-kehilangan-pendapatan-rp-5-69-triliun-21i24cHtqxr

Lubis, E. A. (2023). Efektivitas Kelola Barang Milik Negara (BMN) Di Lingkungan Kementerian Agama. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 1(3), 49–65. https://doi.org/10.61860/jigp.v1i3.50

Maqdliyan, R. (2022). Determinan implementasi akuntansi akrual terhadap akuntabilitas sektor publik: pendekatan teori institusional. Jwm (Jurnal Wawasan Manajemen), 3(2), 198–203. https://jwm.ulm.ac.id/id/index.php/jwm/article/download/218/204

Negara, D. S. (2025). Holding investasi dan holding operasional dalam tata kelola BUMN: Perspektif UU No. 1 Tahun 2025. Cipta Media Nusantara.

OECD. (2024). OECD guidelines on corporate governance of state-owned enterprises 2024. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/18a24f43-en

Rahman H., A., & Praditya, I. (2024). Banyak BUMN bermasalah, Wamen: tata kelola lemah. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5646171/banyak-bumn-bermasalah-wamen-tata-kelola-lemah

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sugiharto, A. J. (2021). Kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sebagai Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Education And Development, 9(1), 158–168.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RND. Alfabeta.

Sunarjanto, N. A. (2024). Analisis Pengaruh Tata Kelola, Karakteristik Perusahaan Dan Struktur Kepemilikan Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Lq45 Yang Terdaftar Di BEI. Media Mahardhika, 23(1), 11–26. https://ojs.stiemahardhika.ac.id/index.php/mahardika/article/view/921

Umbra. (2025). Revisi keempat UU BUMN: Detail implikasi perubahan regulasi. https://www.umbra.law

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), (2003).

Published

2026-01-29

How to Cite

REFORMASI KELEMBAGAAN PENGELOLAAN BUMN MELALUI PEMBENTUKAN BP BUMN: ANALISIS PEMISAHAN PERAN REGULATOR DAN OPERATOR DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/4fj3xt95