ASPEK HUKUM PERDATA TERHADAP FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK INVESTASI ONLINE DI ERA DIGITAL

Authors

  • Ida Bagus Krisna Ananta Dwi Putra Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/xtc5px62

Keywords:

Force Majure, Hukum Perdata, Kontrak Digital, Investasi Online

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan konsep force majeure dalam hukum perdata Indonesia dengan fokus pada kontrak investasi online yang berkembang pesat di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran force majeure sebagai dasar hukum pembebasan tanggung jawab debitur dalam pelaksanaan perjanjian investasi berbasis teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis, yang didukung oleh penelitian empiris untuk memperkuat analisis dan menggambarkan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa force majeure merupakan mekanisme hukum penting yang membebaskan debitur dari kewajiban ganti rugi apabila terjadi peristiwa tak terduga yang berada di luar kendali debitur dan tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Dalam konteks kontrak investasi online, peristiwa tersebut meliputi gangguan sistem teknologi informasi, kegagalan jaringan internet, serangan siber, kebocoran data, serta perubahan regulasi secara mendadak yang berdampak signifikan terhadap pelaksanaan kontrak. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencantuman klausul force majeure yang dirumuskan secara jelas dan eksplisit guna menjamin kepastian hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme verifikasi yang transparan dan akuntabel agar penerapan force majeure tidak disalahgunakan serta tetap memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Thalib, Abd., dan Nur Aisyah T. Hukum Perjanjian. Depok: Rajawali Pers, 2024.

J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Kartikawati, Dwi Ratna. Hukum Kontrak. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana, 2019.

Jurnal

Christina Bagenda, Sri Murni, Yuko Fitrian, Cahya Andika, dan Nuri Hidayati. “Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Keadaan Memaksa (Force Majeure).” Jurnal Kolaboratif Sains 7, No. 12 (Desember 2024): 4763–4768.

Niru Anita Sinaga. “Perspektif Force Majeure dan Rebus Sic Stantibus dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 11, No. 1 (2020): 1–27.

Yuanyuan Guo, Hazlina Shaik Md Noor Alam, dan Nur Khalidah Dahlan. “Comparative Research on Force Majeure System in Contract Law.” International Journal of Criminal Justice Sciences 19, No. 1 (2024): 99–116.

Amara Diva Abigail, Diah Ayuning Tyas, Fendi Setyawan, dan M. Arief Amrullah. “Tanggung Jawab Hukum atas Keadaan Force Majeure dalam Kontrak Digital Aset Kripto Ditinjau dari Rasionalitas Hukum di Era Digital.” Academia Open 10, No. 2 (Desember 2025): 1–14.

Ahmad Rizky Siregar, Wieke Dewi Suryandari, dan Hono Sejati. “Urgency of Implementing Article 1365 of the Civil Code in Addressing Tortious Conduct in Electronic Transactions in Indonesia.” Journal of World Science 3, No. 11 (2024): 1519–1534.

Nathasya Jhonray Siregar & Tasya Amira Frananda Siregar. “Force Majeure as a Ground for Exemption from Breach of Contract in Civil Law / Force Majeure Sebagai Dasar Pembebasan Wanprestasi dalam Hukum Kontrak Perdata.” Jurnal Hukum Sehasen 11, No. 2 (2025): 309–318.

Dwi Prilmilono Adi. “Absorbsi Prinsip ‘Rebus Sic Stantibus’ dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Perjanjian Nasional.” Jurnal Hukum JATISWARA 71 (2024): 71–91.

Anita Kamilah, Fuji Raihan Azhari Kusworo, Nazwa St MAY, dan Retno Dwi Lestari. “Doktrin Force Majeure dalam Hukum Perikatan: Implikasi terhadap Kontrak Bisnis di Era Digital.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, No. 4 (2025): 1–11.

Joseph Kornelius Pasaribu dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Ilegal di Platform Digital.” Jurnal Kertha Negara 12, No. 7 (2024): 748–760.

Anny Susilowati. “Penegakan Hukum Internasional terhadap Serangan Siber pada Infrastruktur Kritis Penting di Indonesia.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, No. 5 (2025): 122–134.

Artikel Ilmiah

Kirana. “Definisi Force Majeure dalam Hukum Indonesia dan Implikasinya.” Kontrak Hukum, 10 Oktober 2024. https://kontrakhukum.com/article/definisi-force-majeure-dalam-hukum-indonesia-dan-implikasinya/

Hukumonline. “Akibat Hukum Force Majeure dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata.” Diakses 16 Januari 2026. https://www.hukumonline.com/

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Staatsblad 1847 No. 23. Lembaran Negara Tahun 1847. Pasal 1244–1245, 1338 ayat (1)–(3), 1444–1445, 1460, 1545, 1553.

Published

2026-01-30

How to Cite

ASPEK HUKUM PERDATA TERHADAP FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK INVESTASI ONLINE DI ERA DIGITAL. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/xtc5px62