PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DI PASAR MODAL BERDASARKAN PRINSIP KETERBUKAAN

Authors

  • I Gede Donny Setiawan Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/kyjsnh56

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Benturan Kepentingan, Prinsip Keterbukaan, Pasar Modal

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam transaksi benturan kepentingan di pasar modal berdasarkan prinsip keterbukaan serta menilai penerapan prinsip keterbukaan dalam transaksi penjualan aset oleh PT Karwell Indonesia Tbk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam transaksi benturan kepentingan secara normatif telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Prinsip keterbukaan berfungsi sebagai instrumen perlindungan preventif yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki benturan kepentingan. Namun, dalam praktiknya, sebagaimana tercermin dalam kasus transaksi penjualan aset PT Karwell Indonesia Tbk, penerapan prinsip keterbukaan belum dilaksanakan secara optimal karena tidak didukung oleh penilaian independen, keterbukaan informasi material yang memadai, serta persetujuan RUPS pemegang saham independen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanpa penerapan prinsip keterbukaan secara komprehensif dan konsisten, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas cenderung bersifat formal dan belum memberikan perlindungan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Rastuti, Tuti. Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Artikel Jurnal

Al Aqib, dkk. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Perseroan.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2023): 17–31.

Alief, D. W. N., dan M. A. P. Putra. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Atas Putusan Voluntary Delisting Perusahaan Tercatat Oleh Bursa Efek Indonesia.” Jurnal Kerta Wicara 16, no. 8 (2025): 451–463.

Asril, dkk. “Akuisisi Saham Hubungannya Dengan Investasi Asing Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 4, no. 2 (2019): 128–129.

Aulia, K. S., M. Sitorus, dan M. Batubara. “Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia.” Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM) 1, no. 1 (2022): 2523–2529.

Bayu Aji Saputro. Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Suatu Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal (Studi Kasus: Transaksi Penjualan Aset PT Karwell Indonesia Tbk.). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Bhasudeva, dkk. “Perlindungan Hukum OJK terhadap Investor Pasar Modal atas Diberlakukannya Delisting Saham oleh BEI.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 274.

Gayatri, S., dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Terbuka di Indonesia.” Pactum Law Journal 1, no. 2 (2018): 170–180.

Herlina, Elis. “Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal.” Jurnal Pemuliaan Hukum 1, no. 1 (2018): 1–14.

Hidayah, Reza Nur. “Analisis Penerapan Good Corporate Governance dalam Upaya Melindungi Investor di Pasar Modal.” Ekonomika45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan 10, no. 2 (2023): 277–289.

Izami, Shohibul, dan Diman Ade Mulada. “Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Publik di Indonesia.” Jurnal Commerce Law 4, no. 2 (2024): 454–461.

Mada, Zaky Zhafran King. “Analisis Yuridis Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang Memiliki Persentase Kepemilikan Saham yang Seimbang pada Perseroan Terbatas.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan 8, no. 1 (2023): 1–15.

Rahmawati, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021): 34.

Yuniar, D. A., dkk. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (2024): 183–192.

Sumber Internet

PT Karwell Indonesia Tbk. “Profil Karwell Indonesia.” Merdeka.com. Diakses 7 Desember 2025. https://www.merdeka.com/profil/karwell-indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Dokumen Resmi Pemerintah

Risalah Keputusan Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Nomor S-209/BL/S.2/2010, 28 Desember 2010.

Published

2026-01-31

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DI PASAR MODAL BERDASARKAN PRINSIP KETERBUKAAN. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/kyjsnh56