PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH ANGGOTA POLRI AKTIF PASCA PUTUSAN MK NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 DITINJAU DARI PRINSIP MERITOKRASI

Authors

  • Rio Adrian Universitas Sumatera Utara Author
  • Erna Herlinda Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/gsxjdc20

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Jabatan Sipil, Meritokrasi, Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Pengisian jabatan sipil oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif telah menjadi isu krusial dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di Indonesia, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa penugasan Kapolri sebagai dasar rangkap jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan, menilai keabsahan praktik tersebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip meritokrasi dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif bertentangan dengan rezim hukum ASN dan UU Polri setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dari perspektif prinsip meritokrasi, praktik pengisian jabatan sipil oleh Polri aktif tidak memenuhi indikator sistem merit karena tidak melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengaburkan objektivitas penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja aparatur sipil negara. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan berpotensi melemahkan konsistensi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, kepatuhan konstitusional dan penguatan sistem merit menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya birokrasi yang profesional, adil, dan akuntabel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Pertama). Mataram University Press.

Rusmini, A. (2021). Gambaran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia (1 ed.). New Vita Pustaka.

Artikel Jurnal

Agil Sabani, Naiya Aulia, Nisriinaa Mazaya P, & Savina Niken M. (2024). Pentingnya Implementasi Sistem Meritokrasi Dalam Instansi Pemerintahan Indonesia. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(3), 144–152. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i3.333

Ashady, S., & Dudy, A. A. (2026). Rangkap Jabatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Tinjauan Yuridis Kepatuhan dan Profesionalitas Kepolisian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025)[Holding Multiple Positions by Members of the Indonesian National Police (A Juridical Review of Police Compliance and Professionalism Post Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XXIII/2025)]. Indonesia Berdaya, 7(1), 291-300. https://doi.org/10.47679/ib.20261389

Bewinda, R. N., Fauzy, R., & Daud, R. (2023). Sejarah Sistem Merit Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik Di Indonesia. Musamus Journal of Public Administration, 6(1), 522–528. https://doi.org/10.35724/mjpa.v6i1.5404

Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia: The Implementation of Merit-Based System on State Civil Apparatus in Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 383–400. https://doi.org/10.24258/jba.v16i3.704

Gunarudin, D. K., & Hamid, H. (2025). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU- XXIII/2025 TERHADAP KINERJA DAN PROFESIONALITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI LUAR LEMBAGA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(12), 4821–4827. https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4821-4827

Güneyi̇, A. (2025). What is Meritocracy? A Critical Review of the Meritocracy Literature from a Public Administration Perspective. Publicus, 4, 23-75.

Handoko, F. (2025). CONFLICT OF INTEREST DAMPAK RANGKAP JABATAN ASN/TNI/POLRI. Jurnal sosial dan sains, 5(5). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32182

Hermanto, B., Aryani, N. M., & Astariyani, N. L. G. (2020). PENEGASAN KEDUDUKAN PENJELASAN SUATU UNDANG-UNDANG: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 251–268. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.612

Lado, R. N., Prasojo, E., & Jannah, L. M. (2025). Institutional Barriers to Merit-Based Career Development in the Police: A Review of Global and Local Perspectives. International Journal of Innovation and Thinking, 2(5), 301–318. https://doi.org/10.71364/ijit.v2i5.31

Mulaphong, D. (2023). Does Meritocracy Produce Desirable Outcomes for Public Organizations? Results of a Worldwide Expert Survey from 149 Nations. Public Integrity, 25(6), 578–598. https://doi.org/10.1080/10999922.2022.2074763

Murti, K., Sedarmayanti, Sufianti, E., Listiani, T., & Asmara, N. A. A. (2024). A Model for the Placement of Civil Servants in Administrative Positions Based on Meritocracy in the Garut District Government Environment. Dalam A. Rahman, S. Dwiputrianti, & M. N. Afandi (Ed.), Proceedings of the Fourth International Conference on Administrative Science (ICAS 2022) (Vol. 776, hlm. 271–288). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-104-3_27

Noviya, A., Yarni, Y., & Arfa’i. (2025). Constitutional Complaint Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Konstitusional: Perbandingan Indonesia, Jerman, dan Korea Selatan. 5(2), 490–512.

Oliveira, E., Abner, G., Lee, S., Suzuki, K., Hur, H., & Perry, J. L. (2024). What does the evidence tell us about merit principles and government performance? Public Administration, 102(2), 668–690. https://doi.org/10.1111/padm.12945

Purnama, I. D., Dwiputri, N. Z., & Triadi, I. (2025). Supremasi Sipil Atas Militer Pasca-2024: Membaca Resistensi Institusional dalam Politik Hukum Indonesia. 7(2), 250-262.

Sari, D. J., Sintia, L., Simanjuntak, M. A., Kurniawan, R., & Hafizah, D. (2025). Perspektif Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Prinsip Reformasi Dalam Undang-Undang ASN Terkait Pengisian Jabatan ASN Oleh TNI. Judge: Jurnal Hukum, 6(02), 1-11. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1285

Sumodiningrat, A. (2023). CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP PERPPU CIPTA KERJA: Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law. Constitution Journal, 2(1), 59–84. https://doi.org/10.35719/constitution.v2i1.50

Surbakti, M. J., & Suardita, I. K. (2025). IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2023 TERHADAP PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA OLEH TNI DAN POLRI. JURNAL MEDIA AKADEMIK, 3(11), 1–19.

Vveinhardt, J., & Sroka, W. (2020). Nepotism and Favouritism in Polish and Lithuanian Organizations: The Context of Organisational Microclimate. Sustainability, 12(4), 1425. https://doi.org/10.3390/su12041425

Wante, D., Tahir, A., Dunggio, T., & Sudarsono. (2025). The Role of Meritocracy in Realizing Effective Governance. Peninsulares International Journal of Innovations and Sustainability, 3(1).

Artikel Surat Kabar

Mochtar, Z. (2025, November 20). Polisi, Jabatan Sipil, dan MK. https://www.kompas.id/artikel/polisi-jabatan-sipil-dan-mk

Oprspitpoldajatim. (2025). Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut [Go.id]. Polda Jatim. Humas Polri. https://humas.polri.go.id/news/detail/2214175-pakar-htn-tegaskan-putusan-mk-nomor-114puu-xxiii2025-bersifat-prospektif-dan-tidak-berlaku-surut

Salam, H. (2025, November 18). Putusan MK Tak Berlaku Surut, Menkum: Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/tanggapi-putusan-mk-menkum-polisi-telanjur-duduki-jabatan-sipil-tak-perlu-mundur

Data Laporan Instansi

BKN. (2024). Hasil Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2024 [Dataset]. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/12/DAFTAR-INSTANSI-PENERIMA-PENGHARGAAN-MERIT-SISTEM.pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Published

2026-01-31

How to Cite

PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH ANGGOTA POLRI AKTIF PASCA PUTUSAN MK NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 DITINJAU DARI PRINSIP MERITOKRASI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/gsxjdc20