HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR): PERSPEKTIF PRAKTIK KEJAKSAAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/s7090j65Keywords:
Penegakan Hukum, Korupsi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Hambatan, KejaksaanAbstract
Tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan permasalahan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan utama program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meskipun secara normatif telah terdapat pengaturan mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi, dalam praktiknya penanganan perkara korupsi KUR masih menghadapi berbagai hambatan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan perspektif praktik kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat praktik penegakan hukum oleh kejaksaan dalam menangani perkara korupsi KUR sebagaimana ditemukan dalam penelitian skripsi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta temuan empiris yang relevan dengan penanganan perkara korupsi di sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KUR, antara lain keterbatasan sumber daya manusia aparat penegak hukum, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung penyidikan, lemahnya koordinasi antar lembaga terkait, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kompleksitas pembuktian dalam perkara korupsi KUR yang melibatkan aspek perbankan dan administrasi turut menjadi hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KUR tidak hanya bersumber dari aspek normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor struktural dan non-yuridis dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pembaruan kebijakan yang lebih responsif guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Effendi, Marwan. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Wijayanto, Ridwan Zachrie. Korupsi Mengorupsi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Yanuar, Purwaning M. Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: Alumni, 2007.
Artikel Jurnal
Eddyono, Supriyadi Widodo. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tantangan Praktiknya.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7 No. 4, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan (Bahan Hukum Primer)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Rizqullah Raffi, Maroni, Fristia Berdian Tamza (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









