PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP CYBER BULLYING DI MEDIA SOSIAL (STUDI EMPIRIS DI INDONESIA)

Authors

  • Reni Nuraeni Universitas Islam Nusantara Author
  • Zahra Auliya Sofyan Universitas Islam Nusantara Author
  • Dewi Puannandini Universitas Islam Nusantara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/mm6d6507

Keywords:

Cyberbullying, Media Sosial, Hukum Pidana, UU ITE, Perlindungan Korban

Abstract

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, orang lebih sering menggunakan media sosial untuk berinteraksi satu sama lain. Namun, perkembangan ini juga telah menghasilkan berbagai jenis penyimpangan perilaku, salah satunya cyberbullying, yang merupakan perundungan yang dilakukan melalui media digital dan dapat memengaruhi korban secara psikologis, sosial, dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana undang-undang pidana menangani cyberbullying di media sosial di Indonesia, menemukan hambatan dalam penegakan hukum, dan menilai seberapa efektif perlindungan hukum bagi korban. Metode yuridis empiris digunakan untuk melakukan penelitian hukum empiris. Ini dilakukan dengan mengirimkan kuesioner kepada 78 orang yang aktif menggunakan media sosial di Indonesia. Penelitian ini juga didukung dengan studi kepustakaan tentang literatur hukum terkait dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap cyberbullying dianggap tidak efektif, meskipun sebagian besar responden memahami istilah cyberbullying dan UU ITE. Tidak adanya pemahaman hukum masyarakat, penegakan hukum yang tidak efektif, kesulitan dengan pembuktian digital, dan sedikitnya pelaporan dari korban merupakan kendala utama. Oleh karena itu, untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan, regulasi yang lebih jelas dan tidak disalahartikan, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan metode pencegahan melalui edukasi dan literasi digital diperlukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

Alfarizy, M., Yusnita, U., & Uzma, N. L. S. (2025). The Effect of Psychological Crime of Virtual Bullying on Social Media on Victims Under the ITE Law. Jurnal Abioso – Hukum & Ilmu Sosial.

Sekar, M., Saroji, & Farhan. (2025). Cyberbullying and Legal Protection for Victims in the Digital Era: A Case Study on Social Media Platforms. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial.

Sitihastuti, S., & Solikhah, S. (2024). The Urgency of Legal Protection for Victims of Cyberbullying in Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum.

Ferdiansyah, R., & Wahyudi, E. (2025). Kajian Yuridis Cyberbullying Terhadap Anak Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara.

Adnan, A. J., Putriyani, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology.

Widayati, N., Muhtarom, M., & Khaerudin, A. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Tindak Pidana Cyberbullying di Media Sosial (Studi Kasus). Jurnal Penelitian Serambi Hukum.

Published

2026-01-31

How to Cite

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP CYBER BULLYING DI MEDIA SOSIAL (STUDI EMPIRIS DI INDONESIA). (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/mm6d6507