PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA DUGAAN KORUPSI INVESTASI BERMASALAH (STUDI KASUS PT TASPEN DAN PT IIM)
DOI:
https://doi.org/10.62281/d66swd17Keywords:
Pidana, Tanggung Jawab, Korporasi, Korupsi, InvestasiAbstract
Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang sangat luas bagi korban baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu kasus korupsi yang melibatkan korporasi adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Taspen dalam melakukan korupsi atas investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter pertanggungjawaban korporasi pada kasus korupsi atas investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dapat ditinjau melalui teori agregasi sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana yang dilakukan pengurusnya akibat serangkaian tindakan yang dilakukan tidak dapat berdiri sendiri dan berada di bawah lingkup korporasi. Namun, masih sulitnya pembuktian dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan korporasi karena korporasi bukanlah subjek hukum manusia, sehingga permasalahan ini masih menjadi perdebatan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi pada dugaan kasus korupsi investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen.
Downloads
References
Buku
Andreas N Marbun, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi,” Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Surabaya: Airlangga University Press, 2014).
Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia (Bandung: Utomo, 2009).
Elwi Danil, KORUPSI: Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016).
Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: PT Balebat Dedikasi Prima, 2015).
H.Setiyono, Kejahatan Korporasi-Analisa Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Malang: Averroes Press, 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).
Soetan K. Malikoe Adil, Pembaharuan Hukum Perdata Kita (Jakarta: Pembangunan, 1955).
Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dan Seluk Beluknya, (Depok: Kencana, 2017).
Internet
Otoritas Jasa Keuangan, “Pengelolaan Investasi,” 2024, https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Pengelolaan-Investasi.aspx
Jurnal
Adriano, “Pidana Pengganti Denda Sebagai Bentuk Substitusi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, Justitita Jurnal Hukum, Volume 1, No. 1 (2017).
Dista Anggraeni and Novi Damayanti, “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia,” Jurnal UNS, Volume 1, no. 2 (2022).
Diwa Putra Fachri Hamzah, “Efektifitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tindak Pidana Suap Menyuap Oleh Pejabat Negara,” Maleo Law Journal 8, no. 1 (2024).
Hari Sitra Disemadi and Nyoman Serikat Putra Jaya, “Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia,” Jurnal Hukum Media Bhakti 3, no. 2 (2019).
Ismaidar, T. Riza Zarzani, Yolla Veronica, “Karakteristik Kejahatan Korporasi dalam Hukum Pidana", Jurnal Dimensi Hukum, Vol. 8, No. 4 (2024).
John C. Coffee Jr, “‘No Soul to Damn: No Body to Kick’: An Unscandalized Inquiry into the Problem of Corporate Punishment,” Columbia Law School, 1981.
Kasihani Giawa, Penataran Lase, and Hendrikus Otniel Nazaro Harefa, “Kejahatan Yang Berkembangan Dalam Masyarakat,” Garuda: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Filsafat 3, no. 2 (2025).
Mompang L. Panggabean, “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana” Dictum Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, Edisi 12 (2017).
Muhammad Isra Mahmud, “Peran Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Korporasi ( Studi Terhadap Kejahatan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kader Partai Politik ),” n.d.
Rodliyah Rodliyah, Any Suryani, and Lalu Husni, “The Concept of Corporate Criminal Liability in the Indonesian Criminal Justice System,” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2021).
Shintamany Nesyicha Syahril dan Rasji, “Pemangkasan Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Gender Dalam Perspektif Filsafat Hukum,” Jurnal Serina 1, no. 1 (2021).
Sri Mulyani et al., “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam KUHP Baru” 4 (2024): 2549–55.
Sutopo et al., “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Di Perusahaan Studi Kasus Putusan PN No. 2206/Pid.B/ 2023/PN Sby,” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 4 (2024).
Universitas Jayabaya, “Tindak Pidana Perlindungan Konsumen”, Volume 10, No. 7 (2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Malik Wicaksono, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









