KONTRADIKSI ANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Edward Mazzoleri Wibowo Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/tjy08006

Keywords:

Tindak Pidana, Narkotika, Pidana Mati, Kontradiksi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Tindak Pidana Narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Tindak pidana narkotika diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya. Pelaku dari tindak pidana narkotika yang melakukan kegiatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika mendapatkan pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Namun, dalam beberapa kasus tertentu hukum memberikan opsi pidana mati, terutama bagi pelaku yang terlibat dengan narkotika golongan tertentu dalam jumlah besar. Penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika inilah yang menunjukkan adanya kontradiksi terhadap hak asasi manusia. Kontradiksi ini disebabkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung hak asasi manusia, salah satunya adalah hak hidup yang merupakan hak fundamental. Hal ini memunculkan pertanyaan etis dan hukum mengenai konsistensi penerapan pidana mati dengan prinsip hak hidup sebagai hak fundamental. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif materi muatan pidana mati dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki kontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyoroti implikasi penerapan hukuman mati terhadap pelaku narkotika dan prinsip perlindungan hak hidup setiap individu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Jaya, I. B. S. D. (2015). Hukum Pidana Materil & Formil: Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Agustinus, S., dkk. (2016). Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Pasca Reformasi Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-16.

Greening, K. (2024). Drugs, death, and deterrence: A critical discussion of Singapore's use of the death penalty in drug trafficking cases. Cornell International Law Journal, 56, 101-122.

Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulannya. Jurnal Studia Didaktia, 11(1), 33-44.

Hidayati, S. N. (2016). Pengaruh Pendekatan Keras dan Lunak Pemimpin Organisasi terhadap Kepuasan Kerja dan Potensi Mogok Kerja Karyawan. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(2), 57-66. http://dx.doi.org/10.30588/SOSHUMDIK.v5i2.164.

Lon, Y. S. (2020). Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Implikasi Pedagogisnya. Jurnal Kertha Wicaksana, 14(1), 47-55.

Rohmatullah. (2020). Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. E-Jurnal STIH Painan, 7(2), 219-238.

Sipayung, B., dkk. (2023). Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 97-104.

Supeno. (2016). Efektivitas Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Nasional). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(1), 52-66.

Laporan Instansi Pemerintah

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2022). Indonesia Drugs Report Tahun 2022. Jakarta. Diakses dari https://www.messitala.info/books/8.

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Indonesia Drugs Report Tahun 2023. Jakarta. Diakses dari https://share.google/ioXR6WXqufpGLJbVo.

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Indonesia Drug Report Tahun 2024. Jakarta. Diakses dari https://jaktimkota.bnn.go.id/indonesia-drug-report-bnn-ri-tahun-2024/.

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Indonesia Drug Report Tahun 2025. Jakarta. Diakses dari https://share.google/pJZ56erFfefjphrmE.

Sumber dari internet (Harm Reduction International & Amnesty International)

Harm Reduction International. (2024). Human Right Committee: Country Review of Indonesia. Available at: https://hri.global/publications/human-right-committee-country-review-of-indonesia/, diakses tanggal 31 Januari 2026.

Amnesty International. (2025). Eksekusi mati global cetak rekor, vonis hukuman mati di Indonesia terus bertambah. Available at: https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/eksekusi-mati-global-cetak-rekor-vonis-hukuman-mati-di-indonesia-terus-bertambah/04/2025/, diakses tanggal 31 Januari 2026.

Peraturan-peraturan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. (2023).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558. (2005).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062. (2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886. (1999).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988). Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3672. (1997).

United Nations General Assembly. (1948). Universal Declaration of Human Rights (217 [III] A). Paris.

United Nations General Assembly. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. United Nations Treaty Series, 999, 171.

United Nations. (1988). United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Vienna.

Published

2026-02-05

How to Cite

KONTRADIKSI ANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/tjy08006