PERLINDUNGAN HUKUM TRADISI SIAT API DESA DUDA TIMUR, KEC. SELAT, KAB. KARANGASEM SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/ngyzbv53Keywords:
Perlindungan hukum, tradisi Siat Api, desa adat, Karangasem, hukum adat, pelestarian budayaAbstract
Tradisi Siat Api di Desa Selat, Karangasem Bali merupakan warisan budaya yang kaya nilai spiritual dan sosial. Namun, perlindungan hukum terhadap tradisi ini menghadapi berbagai hambatan normatif, seperti kekosongan regulasi khusus dan ketidakterpaduan antara hukum nasional dan adat. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tradisi Siat Api serta mengkaji hambatan normative dalam upaya pelestarian tradisi siat api. untuk Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis masalah tersebut. Hasil kajian menunjukkan perlunya penguatan regulasi daerah, harmonisasi hukum adat dan nasional, serta pemberdayaan masyarakat adat sebagai kunci utama pelestarian tradisi. Strategi advokasi dan sosialisasi juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi Siat Api. Studi ini memberikan rekomendasi konkret bagi pemerintah dan masyarakat adat dalam melindungi warisan budaya di tengah dinamika modernisasi.
Downloads
References
Buku
Darusman, Yusril Ihza. Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Mantra, I. N. Hukum Adat Bali dan Fungsi Desa Adat. Denpasar: Udayana University Press, 2020.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2008.
Suwitra, I. Made. Hukum Adat dan Kearifan Lokal di Bali. Denpasar: Udayana University Press, 2019.
WIPO. Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions: A Guide for Policymakers. Geneva: World Intellectual Property Organization, 2017.
Jurnal / Artikel Ilmiah
Aditya, Rian, dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. “Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020): 123–135.
Adnyana, N. K. “Tantangan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022.” Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat 7, no. 2 (2023): 55–57.
Ananda, T. W. “Koordinasi antara Hukum Nasional dan Adat dalam Pelestarian Budaya.” Jurnal Kajian Hukum 12, no. 3 (2022): 195–197.
Arta, Made Suci. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Bali melalui Mekanisme Hukum Kekayaan Intelektual.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 6 (2020): 1–15.
Astawa, I. M. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Budaya Lokal di Karangasem.” Jurnal Kebijakan Publik Bali 5, no. 1 (2023): 44.
Kurniawan, A. H. “Analisis Kekosongan Regulasi Perlindungan Budaya Lokal.” Jurnal Hukum dan Kebudayaan 9, no. 3 (2020): 146–147.
Kurin, Richard. “Safeguarding Intangible Cultural Heritage: Key Factors in Implementing the 2003 Convention.” International Journal of Intangible Heritage 1 (2006): 10–20.
Mahendra, W. A. “Partisipasi Masyarakat Adat dalam Legislasi Perlindungan Budaya.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 47, no. 1 (2020): 65–67.
Nugraha, S. D. “Dampak Modernisasi pada Tradisi Lokal.” Jurnal Antropologi Budaya 11, no. 2 (2021): 154–155.
Permadi, H. S. “Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat dalam Pelestarian Budaya.” Jurnal Kebijakan Publik 9, no. 4 (2021): 210–212.
Prasetya, I. N. “Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Pelestarian Budaya.” Jurnal Teknologi dan Budaya 6, no. 1 (2024): 32–34.
Pratama, R. H. “Fragmentasi Regulasi dan Perlindungan Hukum Budaya Lokal.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no. 4 (2019): 325–326.
Putri, E. S. “Ketidakpastian Hukum dalam Perlindungan Warisan Budaya.” Majalah Hukum Nasional (2022): 85.
Putri, L. R. “Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Budaya Daerah.” Jurnal Kebijakan Publik 10, no. 2 (2023): 101.
Putri, Y. L. “Peran Regulasi Daerah dalam Pelestarian Budaya Lokal.” Jurnal Hukum dan Pemerintahan Daerah 11, no. 4 (2021): 112–114.
Rahman, M. F. “Komodifikasi Budaya dan Perlindungan Hukum.” Jurnal Hukum dan Kebudayaan 10, no. 4 (2020): 202–204.
Santika, R. D. “Pengembangan Ekonomi Berbasis Budaya dan Keberlanjutan Tradisi.” Jurnal Ekonomi dan Budaya 14, no. 2 (2023): 87–89.
Santosa, D. M. “Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Perlindungan Budaya.” Jurnal Antropologi Sosial 9, no. 3 (2023): 136–138.
Santosa, M. T. “Dinamisasi Tradisi dan Tantangan Regulasi Hukum Nasional.” Jurnal Studi Hukum 13, no. 2 (2021): 102–103.
Santoso, D. P. “Sosialisasi Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.” Jurnal Antropologi 10, no. 2 (2023): 88–90.
Suwija, Nyoman. “Dampak Modernisasi terhadap Tradisi Lokal di Bali.” Jurnal Antropologi Budaya (2022).
Sudarsa, I. N. “Penguatan Kewenangan Desa Adat melalui Pengakuan Awig-Awig.” Jurnal Hukum Bali 7, no. 3 (2022): 102–104.
Sudiarta, I. M. “Legitimasi dan Pengakuan Awig-Awig dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Adat Bali 5, no. 1 (2021): 59–60.
Suryawan, I. W. “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Adat Bali dalam Perlindungan Budaya.” Jurnal Hukum Adat Bali 6, no. 1 (2023): 40–42.
Wibowo, L. P. “Pengaturan Hukum terhadap Komersialisasi Tradisi.” Jurnal Hukum Ekonomi 8, no. 1 (2022): 88–90.
Widiantara, P. “Pengakuan Hukum terhadap Lembaga Adat di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 8, no. 3 (2022): 167–169.
Widiarta, S. R. “Sinergi Multi Pihak dalam Advokasi Hukum Budaya.” Jurnal Kebijakan Publik 9, no. 3 (2023): 145–147.
Wijaya, D. P. “Ancaman terhadap Tradisi Lokal akibat Lemahnya Regulasi.” Jurnal Antropologi Sosial 14, no. 1 (2022): 97–98.
Kurnia, Y. M. “Peran Advokasi dalam Perlindungan Budaya Lokal.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 11, no. 1 (2024): 58–60.
Peraturan, Dokumen Resmi, dan Laporan
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
UNESCO. Recommendation on the Safeguarding of Traditional Culture and Folklore. 1989.
Desa Adat Selat. Dokumentasi Tradisi Siat Api. 2023.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem. Laporan Statistik Kebudayaan 2023. Karangasem, 2023.
Pemerintah Kabupaten Karangasem. Laporan Tahunan Kebudayaan 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Widiana Purnawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









