ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PRAKTIK SURROGATE MOTHER OLEH TENAGA MEDIS

Authors

  • Afrianti Nela’ Tamben Universitas Udayana Author
  • Tania Novelin Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/q0a58750

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Ibu Pengganti, Tenaga Medis

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan hingga kini terus meningkat salah satunya dengan inovasi untuk melanjutkan keturunan melalui In Vitro Fertilization (bayi tabung) hingga adanya praktik surrogacy (sewa rahim) yang melibatkan surrogate mother (ibu pengganti) sebagai pihak ketiga. Dengan melalui tulisan ini, penulis melakukan kajian untuk menganalisis bagaimana perbuatan melawan hukum pada praktik surrogate mother oleh tenaga medis selaku penyedia jasa pelayanan. Penulisan hasil penelitian yang dikaji dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan statute spproach serta jenis teknik pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil kajian, penulis menemukan tidak terdapat aturan yang mengatur secara spesifik terkait praktik surrogate mother ini di Indonesia yang artinya terdapat kekosongan hukum. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam penegakan hukum yang berdampak pada ketidakjelasan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat di dalammnya khususnya terhadap tenaga medis. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa dijadikan landasan larangan praktik surrogate mother di Indonesia yang pada intinya menyatakan bahwa reproduksi dengan bantuan hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yang hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal yang dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Oleh sebab itu, tenaga medis yang melakukan praktik surrogate mother akan dikenai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan melawan hukum, baik perbuatan melawan hukum formil maupun materiil dari perpektif hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sofyan, Andi Muhammad & Parawansa, Andy. (2025). Hukum Kesehatan. Jakarta: Prenada Media.

Jurnal

Arikhman, Nova. (2016). Tinjauan Sosial, Etika dan Hukum Surrogate Mother di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Medika Saintika, 7(2), 140-150.

Halipah, Gisni., Purnama, Dani Fajar., Pratama, Bintang Timur., Suryadi, Budi., & Hidayat, Fauzi. (2023). Tinjauan Yurisi Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(1), 138-143.

Kabir, Syahrul Fauzul. (2019). Kejahatan dan Hukuman: Tantangan Filosofis Determinisme-Kausal Terhadap Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 279-298. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2003.

Lestari, Ida Ayu Wiadnyani & Widhiastuti, I Gusti Agung Ayu Dike. (2022). Pandangan Hukum di Indonesia Mengenai Surrogate Mother. Jurnal Kertha Negara, 10(6), 604-614.

Maharani, Luh Gede Ayu & Yudiantara, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi. (2024). Legalitas Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 12(6), 4576-4584.

Malindi, Lintang Wistu. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Pengganti (Surrogate Mother) yang Mengikatkan Diri Dalam Perjanjian Sewa Rahim (Surogasi) di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(1), 36-51. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44286.

Nurazizah, Irma. (2020). Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dalam Perspektif Hukum Perdata. Universitas Lambung Mangkurat.

Sanjaya, Aditya Wiguna. (2016). Aspek Hukum Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Jurnal Rechtens, 5(2), 36-47.

Sari, Indah. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidanan dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 11(1), 53-70.

Viqria, Adinda Akhsanal. (2021). Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(4), 1693-1706.

Yuflikhati, Nur Laila., Rindiyani., Zaki, Aulia., Susilowati, Neni., & Fahrezy, Anggita Harsya. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt/2024/PN Tmg& 113/Pid.Sus/2023/PN Tmg. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 5(1), 1-16. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2181.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.

Published

2026-02-06

How to Cite

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PRAKTIK SURROGATE MOTHER OLEH TENAGA MEDIS. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/q0a58750