ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA DI DIVIDEN PERUSAHAAN PAILIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR  3731 K/PDT/2025)

Authors

  • Tami Lyana Agatha BR Pasaribu Universitas Udayana Author
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/fex94g97

Keywords:

Kepailitan, Kewenangan Absolut, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Harta Pailit

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian yang meneliti pertimbangan hukum yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3731 K/Pdt/2025 serta mengkaji kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa harta pailit, khususnya sengketa dividen pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Permasalahan ini penting karena dalam praktik sering terjadi pengajuan gugatan sengketa harta pailit ke Pengadilan Negeri, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kewenangan absolut dan ketidakpastian hukum. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Metode ini menggabungkan pendekatan hukum perundang-undangan dengan pendekatan studi kasus. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber utama, sekunder, dan tersier. Sumber-sumber tersebut dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa dividen pada perusahaan pailit merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) yang berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut, dan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dinyatakan tidak dapat diterima karena kesalahan forum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas kewenangan absolut dan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia untuk menjamin kejelasan dan efektivitas hukum dalam penyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Danialsyah, H., Muhammad Ridwan Lubis, dan Gomgom T. P. Siregar. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktek. Medan: CV. Sentosa Deli Mandiri, 2023.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Publika Global Media, 2021.

Jurnal:

Ali, Moh., Kinasih Amara Krisdianti, dan Galuh Puspaningrum. “Gugatan Tidak Dapat Diterima dengan Alasan Obscuur Libel pada Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 67/Pdt.G/2021/PN JMR).” Semarang Law Review 5, no. 2 (2024): 162–182.

Amelia, Sabina Putri, Alisha Reva Widiastiwi, Garneta Rizka Camilla, dan Dwi Desi Yayi Tarina. “Analisis Yuridis terhadap Putusan yang Berakibat Pailitnya Suatu Perusahaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gsk).” Media Hukum Indonesia 2, no. 6 (2025): 185–193.

Arimba, Cahya Iradi. “Tanggung Jawab Hakim Pengawas terhadap Harta Pailit.” Begawan Abioso 14, no. 2 (2023): 72–85.

Dewi, Putu Eka Trisna. “Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga dalam Mengadili Perkara Kepailitan.” Jurnal Hukum Saraswati 5, no. 1 (2023): 318–330.

Hasibuan, Dita Kartika Sari. “Restrukturisasi Perusahaan yang Mengalami Financial Distress dalam Hukum Bisnis Indonesia di Era Digitalisasi.” IKRAITH-Humaniora 9, no. 2 (2025): 823–835.

Juniarta, I Dewa Agung Deandra, dan Ida Ayu Sukihana. “Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit yang Berada di Luar Negeri.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (Fakultas Hukum Universitas Udayana) (2019).

Maksum, Hairul. “Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang Melibatkan Badan Negara atau Pejabat Pemerintah (Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019).” JURIDICA 2, no. 1 (2020): 1–16.

Purba, Masni, dan Besty Habeahan. “Tinjauan Yuridis Akibat Hukum terhadap Debitur atas Gugatan Error in Persona yang Diajukan kepada Kreditur.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 4, no. 6 (2024): 6163–6174.

Suryoutomo, Markus. “Penalaran Hukum Hakim dalam Memutus Perkara Perbuatan Melanggar Hukum.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 1 (2023): 173–183.

Tanry, Clarisa Adelia, dan Kartika Anjelina Sembiring Meliala. “Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Gugatan yang Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 3 (2022): 1197–1205.

Tampubolon, Imagrace Triamorita, Margaretha Shintauli, Audry Permatasari, Nayyara Putri Aliya, dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kewajiban Perusahaan Pailit: Studi Kasus Putusan No. 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.” Media Hukum Indonesia 2, no. 6 (2025): 135–139.

Published

2026-02-06

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA DI DIVIDEN PERUSAHAAN PAILIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR  3731 K/PDT/2025). (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/fex94g97