PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
DOI:
https://doi.org/10.62281/43r79p76Keywords:
Restorative Justice, Penganiayaan, Luka Berat, PemidanaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan konsep restorative justice dalam putusan pemidanaan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Permasalahan penelitian berangkat dari praktik pemidanaan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk, di mana terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut dinilai menimbulkan perdebatan mengingat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana maksimal hingga lima tahun penjara. Perbedaan antara ancaman pidana normatif dan pidana yang dijatuhkan hakim memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan, khususnya dalam konteks penerapan pendekatan restorative justice. Kasus empiris ini digunakan sebagai dasar untuk menilai relevansi restorative justice terhadap tujuan hukum pidana, serta dampaknya bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice menawarkan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial, penerapannya dalam perkara penganiayaan berat masih menghadapi berbagai hambatan normatif dan institusional di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mengoptimalkan penerapan restorative justice demi tercapainya keadilan yang lebih komprehensif.
Downloads
References
Buku
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. London: Home Office Research Development and Statistics.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Bogor: Politeia.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Jurnal
Arief, B. N. (2015). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(1), 1–10.
Braithwaite, J. (2005). Restorative justice and responsive regulation. Oxford Journal of Legal Studies, 25(2), 283–299.
Daly, K. (2013). Revisiting the relationship between retributive and restorative justice. Restorative Justice: An International Journal, 1(1), 33–54.
Marlina. (2017). Penerapan restorative justice dalam peradilan anak. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 173–190.
Muladi. (2003). Hak asasi manusia dan sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 10(23), 39–52.
Mulyadi, L. (2013). Putusan hakim dalam hukum acara pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 423–441.
Saraswati, R. (2015). Perlindungan hak korban dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Yudisial, 8(2), 195–212.
Zulfa, E. A. (2013). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(3), 401–425.
Zehr, H. (1997). Restorative justice: The concept. Corrections Today, 59(7), 68–70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Helfrida Yuliyanti Butar-Butar, Tri Andrisman, Eko Raharjo, Erna Dewi, Mamanda Syahputra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









