PELINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022

Authors

  • Komang Arundati Putri Rajendra Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2x9gx67

Keywords:

Pelindungan Hukum, Data Pribadi, Transaksi Non Fungible Token

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bentuk pelindungan hukum atas data pribadi bagi masyarakat yang melakukan transaksi Non-Fungible Token (NFT) dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa karakter transaksi NFT yang bertumpu pada teknologi blockchain yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah (immutable) berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PDP. Meningkatnya praktik peredaran dan perdagangan data identitas, seperti KTP dan berbagai informasi personal lainnya, dalam aktivitas aset digital menimbulkan tingkat kerentanan yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk beragam bentuk kejahatan. Penyelesaian hukum atas penyalahgunaan data pribadi dalam konteks aset digital dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi, mengingat karakter NFT yang bersifat global dan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga menuntut model penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan fleksibel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Huda, H. U. N., SH, M., Astaruddin, H. T., SH, M. S., Nasution, M. I., SH, M., dkk.. Data Pribadi. Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital. Bandung, Widina Media Utama. (2024)

Sugiharto, Alexander S. H., Yusuf Musa, Muhammad M. B. A., & James Falahuddin, Mochamad, S. T. NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi (Vol. 1) (Cetakan 1). Jakarta, Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain. (2022)

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta, Publika Global Media. (2022)

Jurnal

Agustina, F., Syarif, A.M., Mulyanto, E., & Dolphina. E. “Blockchain untuk pemerintahan digital: Suatu kajian literatur sistematis”. IRCS: Integrative Research in Computer Science1, No.1 (2025) : 77-107.

Febriana, A., Siddiq, N. K., & Mandala, O. S. “Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia”. Jurnal Fundamental Justice, (2023): 80-95.

Handono, M., Widiyanti, I. D., & Andini, P. P. “Dispute Resolution for Non-Fungible Token (NFT) Businesses in Indonesia”. International Journal of Social Science and Education Research Studies 3, No. 8 (2023): 1519-1526.

Mayana, R. F., Santika, T., Pratama, M. A., & Wulandari, A. “Intellectual Property Development & Komersialisasi Non-Fungible Token (NFT): Peluang, Tantangan Dan Problematika Hukum Dalam Praktik”. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, No.2 (2022): 202-220.

Permatasari, A. M., Ibrahim, L. J., & Raynaldo, V. “Penjualan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Sanskara Hukum dan HAM 2, No 1 (2023): 11-19.

Pradipto, D. G., Maharani, D. P., & Wibowo, A. M. “Analisis Yuridis Ketentuan-Ketentuan Pemrosesan Data Pribadi Berdasarkan Persetujuan Pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital”. Jurnal RechtJiva 2, No. 1 (2025): 123-143.

Prameswati, V., Sari, N. A., & Nahariyanti, K. Y. “Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea”. Jurnal Civic Hukum 7, No. 1 (2022): 1-12.

Rahma, N. S., Hanafiyah, A., & Nainggolan, Y. H. B. “Blockchain Framework for Value Added Tax: Inovasi Digital Sistem Perpajakan untuk Transaksi Non-Fungible Token.” Journal Proceeding National Seminar on Accounting UKMC 2, No. 1 (2023): 415-426.

Saroh, S., Achmad, L. I., Hamdan Ainul yaqin, M., & Edy, S. “Analisis Transaksi Digital Non Fungible Token (Nft), Sebagai Instrumen Investasi Dan Jual Beli Aset Virtual Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Transaksi Digital Virtual Asset NFT pada Platform OpenSea. io)”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9 ,No.1 (2023): 378-386.

Satria, M. K., & Yusuf, H. “Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi”. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, No. 2 (2024): 2442-2456.

Sulistianingsih, D., & Kinanti, A. K.. “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual”. Krtha Bhayangkara 16, No. 1 (2022) : 197-206.

Widiawardana, P., & Dirkareshza, R. “Hak Cipta Aset Nft (Non-Fungible Token): Ancaman Nyata Bagi Seniman”. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 6, No. 3 (2023): 631-640.

Yogananda, G. P., & Putra, I. P. R. A. “Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jual Beli Non-Fungible Token (NFT) Melalui Smart Contract”. Journal of Mister 2, No. 1b (2025) : 25564-2580.

Tesis dan Disertasi

Arafat, Z. Y. Disertasi: “Perlindungan Hukum terhadap masyarakat pengguna Platform Online tentang Perlindungan Data Diri Pengguna menurut Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”. (Bandung, UIN Sunan Gunung Djati,2023).

Awis, S. Disertasi: “Implikasi Hukum Pencatutan Data Diri Masyarakat dalam Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Pinrang” (Parepare, IAIN Parepare, 2024).

Yohanis, A. Tesis: “Pelindungan Subjek Data Pribadi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Diunggah Pada Non-Fungible Token (NFT) di Marketplace Opensea” (Bandung, Universitas Katolik Parahyangan, 2023)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Published

2026-02-06

How to Cite

PELINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/v2x9gx67