BATAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KAWIN DITINJAU DARI PRINSIP HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/asybhp79Keywords:
Perjanjian Kawin, Asas Kebebasan Berkontrak, Perlindungan Hak Asasi ManusiaAbstract
Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian kawin adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang diakui. Seseorang memiliki kebebasan untuk memilih sendiri isi dan bentuk hubungan hukumnya, tetapi kebebasan harus mengikuti pembatasan yang telah ditentukan. Kebebasan berkontrak harus dilakukan dengan menghormati prinsip kesetaraan, keadilan, serta perlindungan bagi kaum yang rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi norma perjanjian kawin serta menelaah sejauh mana batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kawin ditinjau dari prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini berbasis yuridis normatif didukung pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, untuk menganalisis pelbagai bahan hukum secara deskriptif-analitis dengan teknik analisis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian kawin meningkatkan otonomi pasangan, namun juga menimbulkan potensi ketimpangan posisi tawar dan risiko munculnya klausul yang merugikan pihak yang lebih lemah apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai. Penelitian juga menemukan bahwa pembatasan kebebasan berkontrak harus tetap berpedoman pada prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, itikad baik, serta kepastian hukum terhadap pihak ketiga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran notaris dalam memastikan persetujuan bebas dan setara, peningkatan kewajiban publisitas perjanjian untuk melindungi pihak ketiga, serta perlunya penilaian substantif oleh hakim terhadap klausul yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Downloads
References
Buku
Brems, Eva. (2023). Protecting the Human Rights of Women. In International Human Rights in the 21st Century: Protecting the Rights of Groups, ed. Gene M. Lyons and James Mayall. Rowman & Littlefield Publishers.
Muhtaj, M. E. (2018). Dimensi-dimensi HAM: Mengurai hak ekonomi, sosial, dan budaya. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nesiah, V. (2023). Feminism as counter-terrorism: the seduction of power: Vasuki Nesiah. In Gender, National Security, and Counter-Terrorism. Routledge.
Smith, Rhona KM. (2016). Hukum Hak Asasi Manusia Terjemahan Ahmad Nashiri Bahruddin. PUSHAM UII, Bantul.
Jurnal
ABD, R., & NYNDA, F. O. (2024). Perjanjian Perkawinan dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Perempuan. Concept: Journal of Social Humanities and Education Учредители: Politeknik Pratama Purwokerto, 3(2)
Agustine, O. V. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1).
Ali, A., Fitrian, A., & Hutomo, P. (2022). Kepastian hukum penerapan asas kebebasan berkontrak dalam sebuah perjanjian baku ditinjau berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(2).
Aryani, N. M. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Pada Pembuatan Perjanjian Kawin. Vyavahara Duta, 13(2).
Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku. Binamulia Hukum, 11(1).
Bazary, S. S., Karsa, K., Indah, S., & Marseli, D. (2024). Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Budi, G. S. (2025). Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1).
Charissa, A. (2022). Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt. G/2018/PN Bgr). Indonesian Notary, 4(2).
Hapsari, H. (2023). Perjanjian Perkawinan: Sebuah Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2).
Hermanto, B. (2023). Deliberate legislative reforms to improve the legislation quality in developing countries: case of Indonesia. The Theory and Practice of Legislation, 11(1).
Hermanto, B. (2024). Quo Vadis Pengaturan Perkawinan Campuran Dalam Bingkai Pembenahan Hukum Kewarganegaraan Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 dan Nomor 69/PUU-XIII/2015; Putusan Nomor 279/Pdt. G/2006/PA. Jpr; Nomor 297/Pdt/2009/PT. Smg; dan Nomor 321/Pdt/2009/PT. Smg. Jurnal Yudisial, 17(2).
Judiasih, S. D., Yuanitasari, D., & Inayatillah, R. (2018). Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Masalah-Masalah Hukum, 47(3).
Lestari, D. A., Arimbi, D., & Saputro, H. D. (2025). Perjanjian Pra-Nikah Sebagai Sarana Perlindungan Hukum dan Mewujudkan Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).
Maryam, R. (2018). Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Translation Of Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) Into The Regulation Of Legislation). Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1).
Pratama, M. A., Zega, M. S., Muhdiya, I., Butar, H. F. B., & Maylafaiza, H. (2024). Perjanjian Pranikah Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(3).
Raden, A. N. F. A., & Syafruddin, A. U. F. (2025). Relasi Kuasa Dan Ketimpangan Gender Dalam Pembagian Harta Gono-Gini: Kajian Sosio-Legal Atas Putusan Perceraian Di Indonesia. Risalah Hukum, 21(1).
Samuel, S. (2018). Perjanjian Perkawinan dan Asas Keseimbangan. Calyptra, 7(1).
Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2).
Sridepi, S., & Nurcahaya, N. (2024). Rekonstrusi Regulasi Harta Bersama Dalam Perkawinan Berbasis Nilai Keadilan Gender. JAWI: Journal of Ahkam Wa Iqtishad, 2(3).
Widanarti, H. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(1).
Yuvens, D. A. (2017). Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 14(4).
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
International Covenant on Civil and Political Rights.
Universal Declaration of Human Rights.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Anindita Santoso, Bagus Hermanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









