IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DI DESA NGOGRI KECAMATAN MEGALUH KABUPATEN JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.62281/bmvvd878Keywords:
Implementasi, Program Keluarga Harapan, Graduasi MandiriAbstract
Kemiskinan sebagai permasalahan yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan tetapi juga keterbatasan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah merespon permasalahan ini melalui berbagai program salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya KPM di Desa Ngogri, yang menunjukkan bahwa masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan PKH serta disertai permasalahan dalam implementasinya, seperti keterbatasan pemahaman KPM terhadap ketentuan program, keterbatasan jumlah pendamping PKH, dan ketidaktepatan sasaran program. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi PKH di Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Fokus penelitian ini berdasarkan teori George C. Edward III, yang meliputi empat aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PKH di Desa Ngogri belum berjalan optimal, ditandai dengan keterbatasan pemahaman KPM, jumlah pendamping yang belum memadai, serta kendala sinkronisasi meskipun pelaksanaan program telah berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan komunikasi, peningkatan kapasitas pendamping PKH, dan perbaikan sinkronisasi data.
Downloads
References
Arafat. (2023). Kebijakan Publik Teori Dan Praktik. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Dewi, D. S. (2022). Buku Ajar Kebijakan Publik Proses, Implementasi dan Evaluasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru .
Edward, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik Suatu Tinjauan Teoritis. Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Jumroh, & Pratama, Y. J. (2021). Implementasi Pelayanan Publik: Teori dan Praktik. Kabupaten Solok: Insan Cendekia Mandiri.
Kadji, Y. (2015). Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press Gorontalo.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2025, Maret 24). PKH. Retrieved from Kementerian Sosial Republik Indonesia: https://kemensos.go.id/program-bantuan-sosial/pkh
Kusumawati, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
Marwiyah, S. (2022). Kebijakan publik. Jember.
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Jogjakarta: KBM Indonesia.
Santoso. (2025, 10 10). Bantuan Sosial Jombang Menyusut Drastis, Ini Penjelasan Dinsos Soal DTSEN. Retrieved from afederasi.com: https://afederasi.com/bantuan-sosial-jombang-menyusut-drastis-ini-penjelasan-dinsos-soal-dtsen
Santoso. (2025, 10 10). Bantuan Sosial Jombang Menyusut Dratis. Retrieved from afederasi.com: https://afederasi.com/bantuan-sosial-jombang-menyusut-drastis-ini-penjelasan-dinsos-soal-dtsen
Wardani et al. (2023). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan.
Wibowo, A., & Machdum, S. V. (2023). Perundang-undangan Sosial : Bantuan Sosial bagi Masyarakat Miskin. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kilau Kata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Ayu Lailatun Nafi’ah, Tjitjik Rahaju, Indah Prabawati, Ahmad Nizar Hilmi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









