BUSINESS JUDGMENT RULE DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA BERLAKUNYA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2023
DOI:
https://doi.org/10.62281/qz5t5a76Keywords:
Business Judgment Rule, Direksi BUMN, Kerugian Negara, Kebijakan Bisnis, KUHP 2023Abstract
Penegakan hukum pidana terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih kerap menempatkan kerugian keuangan negara sebagai indikator utama pertanggungjawaban pidana. Pendekatan tersebut menimbulkan persoalan ketika kerugian timbul dari keputusan bisnis yang diambil dalam kerangka pengelolaan korporasi dan tidak disertai dengan pembuktian adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, atau itikad buruk dari direksi. Dalam hukum perusahaan modern, Business Judgment Rule berfungsi sebagai prinsip yang menilai pertanggungjawaban direksi berdasarkan kualitas proses pengambilan keputusan bisnis, bukan semata-mata berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Business Judgment Rule dalam hukum perusahaan Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam penegakan hukum pidana terhadap direksi BUMN melalui studi kasus pengadaan armada kapal pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian Business Judgment Rule dalam penanganan perkara pidana BUMN berpotensi memperluas kriminalisasi ke wilayah kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya menempatkan Business Judgment Rule sebagai parameter yuridis awal untuk membedakan risiko bisnis yang sah dari perbuatan pidana korupsi, khususnya dalam konteks penegakan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
References
Buku
Davies, P. L., & Worthington, S. (2016). Gower principles of modern company law (10th ed.). London: Sweet & Maxwell.
Fuady, M. (2017). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mulhadi. (2019). Hukum perusahaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal
Bainbridge, S. M. (2008). The Business Judgment Rule as abstention doctrine. Vanderbilt Law Review, 57(1), 83–130. https://doi.org/10.2139/ssrn.429260
Davies, P. L. (2018). The board of directors: Composition, structure, duties and powers. Company Law Review, 34(1), 1–28. https://doi.org/10.1017/S026138750000174X
Eisenberg, M. A. (1993). The divergence of standards of conduct and standards of review in corporate law. Fordham Law Review, 62(3), 437–468. https://doi.org/10.2307/1141442
Enriques, L., & Zetzsche, D. A. (2015). The risk-taking incentives of controlled companies. European Business Organization Law Review, 16(1), 1–32. https://doi.org/10.1017/S1566752915000014
Husin, M. (2020). Ultimum remedium dalam hukum pidana ekonomi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 145–160. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art3
OECD. (2015). Corporate governance of state-owned enterprises. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264244160-en
Prasetyo, T. (2019). Pertanggungjawaban pidana direksi BUMN dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Rechtsvinding, 8(1), 23–41. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.297
Ringe, W. G. (2013). Independent directors: After the crisis. European Business Organization Law Review, 14(3), 401–424. https://doi.org/10.1017/S1566752913000193
Romano, R. (2005). The Sarbanes–Oxley Act and the making of quack corporate governance. Yale Law Journal, 114(7), 1521–1611. https://doi.org/10.2307/4135741
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I komang Arya Putra, Komang Widiana Purnawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









