PENGATURAN PERIZINAN SERTA AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN DI INDONESIA

Authors

  • I Gusti Bagus Ksatriya Iswara Universitas Udayana Author
  • Made Walesa Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/sv7fd148

Keywords:

Airsoft Gun, Kepemilikan, Penyalahgunaan

Abstract

Airsoft gun sendiri adalah replika senjata pneumatik yang berfungsi seperti senjata asli yang menembakkan peluru bola kecil. Dengan bentuknya yang persis menyerupai senjata api sungguhan maka tak heran apabila airsoft gun juga kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan di Indonesia. Namun hingga saat ini masih terdapat kekosongan norma terhadap penyalahgunaan airsoft gun di Indonesia. Sehingga saat ini diperlukan adanya undang-undang khusus yang dapat memberi kepastian hukum terhadap permasalahan tersebut. Adapun tujuan dibuatnya penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum terhadap penyalahgunaan airsoft gun di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum berbasis regulasi dan fakta. Hasilnya menunjukkan bahwa Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022 tidak menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan airsoft gun, hanya mengatur sanksi berupa teguran dan pencabutan izin kepemilikan. Sehingga dalam prakteknya dalam menentukan serta menjelaskan tindakan pidana pelaku penyelahgunaan airsoft gun di Indonesia masih memberlakukan undang-undang sektoral serta diskresi kepolisian. Sehingga dalam pengaturan airsoft gun di Indonesia diperlukan adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap penggunaan airsoft gun demi memastikan adanya kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Boy Scouts of Americas, 2015, Multi-Gun Airsoft Experience Operations Guide

M Buttler, 2023, Getting Into Airsoft

Jurnal Ilmiah

Briyan Dustin, Hery Firmansyah, “Analisis Keberadaan Senjata Airsoft Gun dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia”, Syntax Literate, Vol 8 No 11, 2023.

Dharma Juliya Ardiansyah, Sri Afriani Riana, Wulandari Ananto, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Kepemilikan Airsoft Gun Di Lingkungan Masyarakat Sipil, Majalah Keadilan”, Vol 23 No 2, 2023.

I Gde Putu Sureksha Satya Pravita, Yohanes Usfunan. “Pengaturan Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Replika Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol 8, No 12, 2019.

Muh. Nasir, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Airsoft Gun”, Jurnal Darma Agung Vol 31 No 1, 2023.

Muhammad Avredo, Shelly Kurniawan, “Pengawasan Kepemilikan Senjata Jenis Air Gun dan Airsoft Gun di Indonesia: Perspektif Yuridis Normatif”, Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol 12 No 2, 2023.

Panji Nugraha, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Airsoft gun: Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun”, USU Law Journal, Vol 7 No 7, 2019.

Pratama, Bima, and Joko Aryanto. "Optimalisasi Pengelolaan Data Member Club Airsoft Gun sebagai Strategi Transformasi Digital untuk Memfasilitasi Hobi Masyarakat", Decode: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, Vol 4 No. 3, 2024.

Sofyan, Christian Tri, Rangga Sanjaya, and Silvia Ratnasari. "Simulasi Airsoft Gun Menggunakan Unity 3D di Mercenaries Airsoft Team." eProsiding Teknik Informatika, Vol 6 No 1, 2025.

Sudaryanto, Gilang Fajar. "Aspek Hukum dan Sanksi Pidana Kepemilikan Airsoft Gun Ilegal dalam Perspektif Asas Legalitas", Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol, 4 No. 10, 2025.

Uce Wahyu Nuryadin, Annie Myranika, Edi Mulyadi, “Analisis Yuridis Penyalahgunaan Senjata Api Jenis Air Softgun Dalam Berbagai Macam Tindak Kejahatan (Studi Kasus Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN Jkt Brt)”, Jurnal Pemandhu Vol 4 No 2, 2023.

Skripsi

Lucca Crisiye Hutagaol, ”Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 36 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Air Softgun Untuk Kepentingan Olah Raga Di Kota Pontianak”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2015.

Neti Herawati, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Senjata Senapan Angin di Singkil (Studi di Polres Aceh Singkil)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.

Internet

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/dua-pelaku-curanmor-di-jember-bersenjata-airsoft-gun-saat-beraksi-di-belasan-lokasi/, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7478412/pria-bersenjata-airsoft-gun-terekam-cctv-coba-merampok-kios-mini-atm-di-asahan, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/28/170725378/4-kali-tembaki-warga-pakai-airsoft-gun-3-pemuda-di-surabaya-bidik-korban, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kebutuhan Olahraga.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.

Published

2026-02-11

How to Cite

PENGATURAN PERIZINAN SERTA AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN DI INDONESIA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/sv7fd148