PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ENDORSEMENT DENGAN ALASAN PENURUNAN REPUTASI PUBLIC FIGURE: ANALISIS ASAS PACTA SUNT SERVANDA

Authors

  • Ida Ayu Pradnya Maheswari Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/293g8q76

Keywords:

Endorsement, Pembatalan Sepihak, Reputasi, Public Figure, Asas Pacta Sunt Servanda

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pembatalan sepihak perjanjian endorsement dengan alasan penurunan reputasi public figure berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menelaah pengaturan pembatalan kontrak dalam KUHPerdata serta kedudukan reputasi sebagai prestasi immaterial dalam kontrak. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak pada prinsipnya tidak sah tanpa dasar hukum yang jelas dan penurunan reputasi dapat dijadikan alasan hanya jika secara tegas diatur dalam kontrak atau terbukti merupakan pelanggaran fundamental yang menggagalkan tujuan utama perjanjian. Asas Pacta Sunt Servanda tetap mengikat kedua belah pihak kecuali terdapat wanprestasi atau keadaan memaksa (force majeure). Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum perdata modern terkait kontrak digital serta menjadi pedoman praktis bagi pelaku usaha dan public figure dalam penyusunan klausula reputasi yang jelas dan terukur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Subekti, R., “Hukum Perjanjian.” (Jakarta: Intermasa) 1985).

Jurnal

Aisy, W. R., and giri, R. W. “Pengaruh Celebrity Endorsement Terhadap Reputasi Medical Health Apps Yang Dimoderasi Dengan Celebrity Characteristic (Studi Kasus Aplikasi Halodoc).” Journal of Economic and Business UBS 12, no. 3(2023).

Amalia, I. Q. A. “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572 K/PDT/2015 Berdasarkan Pasal 1320 DAN 1338 KUHPerdata.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1(2018).

Aula, I. M. and Cahyono, A. B. “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan dan Perbandingan di Negara-Negara Civil Law).” Lex Patrimonium 2, no. 2(2023).

Awalya, S.S. et al. “Pengaruh Citra Merek, Harga, Dan Kualitas Produk Terhadap Minat Beli Produk Sunscreen “Merek Azarine” (Pada Generasi Z Bekasi).” Jurnal Economina 2, no. 10(2023).

Delima et al. “Pengaruh Influencer Marketing, Endorsement, dan Brand Image Terhadap Minat Pembelian di Pasal Kosmetik (Studi Literatur Review).” PENG Jurnal Ekonomi dan Manajemen 2, no. 1b (2025).

Dwikayanti, N.M.R and Purwanti, N.P. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 5(2021).

Lorenz, A. “Fundamental Breach under the CISG.” Pace Law School Institue of International Commercial Law.” diakses pada tanggal 13 Desember 2025.

Nisa, Raizatul et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Endorsement (Jasa Promosi) Yang Dilakukan Oleh Selebgram Pada Media Sosial Instagram Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2(2024).

Pahlefi, Raffles, and Manik, H. “Klausula Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Gorontalo Law Review 2, no. 2(2019).

Prasetyowati, R. R. A. “Klausul Moral Dalam Perjanjian Kerja Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produser Film.” Jurnal Saense 8, no. 2(2025).

Purwanto, Harry. “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional.” Jurnal Mimbar Hukum 21, no. 1(2009).

Rizkiyana, A. et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Influencer Dalam Perjanjian Promosi (endorsement) Produk Kosmetik Kecantikan.” Jurnal Rekomendasi Hukum Universitas Mataram 1, no. 2(2025).

Ryu, E. A. and Han, E. “Social Media Influencer’s Reputation: Developing and Validating a Multidimensional Scale.” MDPI Sustainbility 13, 631(2021).

Siska, N.L.P. et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Apabila Terjadi Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemberi Jasa Endorse di Kota Denpasar.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 4(2019).

Siswanta, A.R.L. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Standar yang Mengandung Klausula Eksonerasi Tanpa Menerapkan Asas Itikad Baik.” Jurnal De Jure 15, no. 1(2023).

Tanjaya, Willy et al. “Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanprestasi.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 2(2025).

Wahyuni, Sri et al. “Akibat Hukum pembatalan Sepihak Perjanjian Kerja Sama Waralaba: Tinjauan Asas Itikad Baik Demi Mewujudkan Keamanan Hak-Hak Para Pihak.” Jurnal Keamanan Nasional 8, no. 2(2022).

Widyadhana, P. B. “Fundamental Breach of Contracts: A Comparative Review of The Cisg and Upicc International Commercial Contract.” Action Research Literate 9, no. 8(2025).

Yudityastri, Alya and Suraji. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Privat Law 8, no. 2(2020).

Skripsi

Agustin, Noris. “Pengaruh Selebgram Endorsement, Personal Branding dan Popularitas Terhadap Peningkatan Volume Penjualan UMKM di Media Sosial Instagram.” Skripsi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup, 2023.

Stevani, Rebica. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Endorsement Antara Selebgram Dengan Online Shop (Studi Di Kota Mataram.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016.

Internet

Universitas Medan Area. “Mengenal Prinsip Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian.” Magister Ilmu Hukum, 11 Maret 2022. https://mh.uma.ac.id/mengenal-prinsip-pacta-sunt-servanda-dalam-perjanjian/.

Published

2026-02-11

How to Cite

PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ENDORSEMENT DENGAN ALASAN PENURUNAN REPUTASI PUBLIC FIGURE: ANALISIS ASAS PACTA SUNT SERVANDA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/293g8q76