PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP EKONOMI KREATIF: REGULASI PLAGIARISME IKLAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/ys6aqg59Keywords:
Hak Cipta, Ekonomi Kreatif, Plagiarisme Iklan, Perlindungan Hukum, RegulasiAbstract
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia mendorong meningkatnya produksi konten iklan yang memanfaatkan kreativitas sebagai nilai utama. Namun, dinamika tersebut diiringi dengan munculnya praktik plagiarisme iklan yang tidak hanya merugikan pencipta secara moral dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap karya iklan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menelaah efektivitas regulasi dalam menanggulangi plagiarisme di sektor ekonomi kreatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Hak Cipta telah memberikan dasar perlindungan bagi karya iklan melalui hak moral dan hak ekonomi, implementasi perlindungan tersebut seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman pelaku industri, lemahnya mekanisme pembuktian plagiarisme, serta minimnya penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan edukasi bagi pelaku ekonomi kreatif, dan optimalisasi peran lembaga terkait guna menciptakan ekosistem periklanan yang adil dan berkelanjutan.
Downloads
References
Buku
Agus Sardjono. 2020. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Jakarta: Rajawali Pers.
Damian, Eddy. 2019. Hukum Hak Cipta: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Djumhana, Muhammad. 2021. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Oksidelfa, Y. 2016. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Depok: Rajawali Pers.
Rachmadi, A. 2018. Hukum Hak Cipta dan Tantangan Digitalisasi. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Alvessya, Dyvta Cheva & Sihombing, Samuel Pandriya Marulitua. 2024. “Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014: Studi Kasus Putusan Nomor 820/PID.SUS/2021/PN.JKT.UTR.” Jurnal Hukum Indonesia 5(1)
Ananda, Y. 2022. “Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.” Jurnal Rechts Vinding 11(1)
Arifin, R. 2023. “Analisis Efektivitas Penegakan Hukum Hak Cipta dalam Industri Kreatif Digital.” Jurnal Hukum Media Iuris 6(1)
Budiardjo, M. 2019. “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Industri Kreatif dalam Sistem Hak Cipta.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26(3)
Noviriska. 2022. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Ilmiah Publika 10(2)
Pradipta, R. & Lestari, H. 2020. “Pembuktian Plagiarisme dalam Karya Kreatif: Tantangan dan Solusi.” Jurnal Hukum dan Teknologi 6(1)
Pranata, I. Komang Jodi & Putra, Made Aditya Pramana. 2025. “Pengaturan Hukum Terkait Perlindungan Hak Moral bagi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Kertha Desa 13(8)
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Nyoman Bagus Febryan Suryadhiana Mahendra, Gusti Ayu Arya Prima Dewi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









