KEWENANGAN PENGADILAN INTERNASIONAL DALAM KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIADI INDONESIA (STUDI KASUS TRAGEDI STADION KANJURUHAN MALANG)
DOI:
https://doi.org/10.62281/gtsqz679Keywords:
Pelanggaran HAM Berat, Kasus Kanjuruhan, Yurisdiksi InternasionalAbstract
Pengadilan Internasional yang berkaitan dengan tindak pidana HAM berat seperti kejahatan genosida, pelanggaran hukum perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan yang menimbulkan korban luas lainnya merupakan International Criminal Court (ICC). Tujuan dilakukan penelitian ini didasari atas permasalahan mengenai bagaimana kewenangan pengadilan internasional yang salah satunya yaitu ICC dalam mengatasi tindak pidana HAM yang terdapat dalam Indonesia lebih spesifik dalam kasus Stadion Kanjuruhan Malang. Pada penelitian ini digunakan penelitian normatif, dalam hal ini berpedoman bahan hukum dan bersumber pada kepustakaan serta regulasi baik nasional dan internasional. Didasarkan pada hasil penelitian dapat diketahui Mahkamah Pidana Internasional dan Pengadilan HAM memiliki kewenangan dalam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, sehingga yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap dalam yurisdiksi Pengadilan kejahatan nasional. Dengan kata lain, Mahkamah Pidana Internasional dilaksanakan apabila proses tindakan hukum di nasional tidak efektif. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip komplementaritas ICC dalam konteks kasus Kanjuruhan, mengkaji kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan HAM berat, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang kerjasama antara pengadilan nasional dengan mekanisme internasional. Hasil penelitian memberikan rekomendasi penguatan kapasitas pengadilan HAM nasional untuk mencegah intervensi yurisdiksi internasional.
Downloads
References
Buku
Anis Widyawati. (2014). Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
Iman Santosa. (2013). Hukum Pidana Internasional, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Marzuki, S. (2012). Pengadilan HAM di Indonesia: Melanggengkan impunitas, Jakarta: Erlangga.
Satya Arinanto. (2008). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia.Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Scott Davidson. (2008). Hak Asasi Manusia, Pustaka Utama Grafiti.
Jurnal
Agustinus, Doni. "Analisis Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Pengontrolan Massa Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat 21, no. 1 (2023): 105-116.
Assyaumin, Moch Ian Brilian, Mahmud Yunus, and Slamet Raharjo. "Fanatisme Suporter Sepakbola Ditinjau Dari Aspek Sosio-Antropologis (Studi Kasus Aremania Malang)." Jurnal Sport Science 7, no. 1 (2017): 42-57.
Delyarahmi, Sucy, and Abdhy Walid Siagian. "Perlindungan terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan." Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 89-102.
Fariz Wajdi and Imran (2021) “Pelanggaran Ham Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Human Rights Violations And State Responsibility To The Victims‟, Jurnal Yudisial, 14(2)
Geovany, Muhammad Maureno Davit, and Haniyah Haniyah. "Analisis Standar Operasional Prosedur Dalam Pengamanan Pertandingan Sepak Bola: Studi Kasus Stadion Kanjuruhan." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 1, no. 4 (2023): 93-100.
Habibi, Mulkan, Daniel Handoko, Donny Kurniawan, Rasman Rasman, and Regi Anggriani. "Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Dalam Bingkai Media Asing." Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis 7, no. 1 (2023): 43-64.
Kartika Widya Utama, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Retno Saraswati, dan Aju Putrijanti. (2022). Tragedi Kanjuruhan dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Prosedur Administrasi Negara.Jurnal Masalah-Masalah Hukum.Vol. 51, No. 4
Kusniati, Retno. "Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum." INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 5 (2011).
Muhammad Amin Putra. (2015). Eksistensi Lembaga Negara Dalam penegakan Ham Di Indonesia.Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3.
Nadhillah, Atika, and Syofiaty Lubis. "Peran Komnas Ham Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Di Kabupaten Malang." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (2023).
Nasution, Aulia Rosa. "Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi." Jurnal Mercatoria 11, no. 1 (2018): 90-126.
Utama, Kartika Widya, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Retno Saraswati, and Aju Putrijanti. "Tragedi Kanjuruhan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Prosedur Administrasi Negara." Masalah-Masalah Hukum 51, no. 4 (2022): 414-421.
Tesis
Sulaiman, Muhammad Louis. "Tinjauan Yuridis Tindakan Penanganan Kerusuhan Massa Dalam Pertandingan Sepak Bola Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Polri Dan Peraturan Fifa (Studi Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan)." PhD diss., Universitas Nasional, 2023.
Hendrawan, Muhammad Ardhi. "Problematika Penerapan Delik Culpa Dan Delik Dolus Kasus Kanjuruhan Malang." Disertasi, Universitas Pancasakti Tegal, 2023.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Rights, United Nastion Human. "International covenant on civil and political rights." Annex VIII (2002).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kayla Nixie Salsabil Halim, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









