ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 107/PID.B/2023/PN.KBU)
DOI:
https://doi.org/10.62281/2gtn8y70Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pemalsuan, Surat Izin MengemudiAbstract
Salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan, termasuk pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, yang masih terlalu tinggi mengingat terdakwa bukan pelaku utama. Selain itu peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Putusan Nomor 107/Pid.B/2023/PN.Kbu) dan apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi telah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi Lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapat simpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan citra buruk bagi kepolisian dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi para saksi. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa berterus terang selama menjalani persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi belum memenuhi aspek keadilan substantif, karena pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan masih terlalu tinggi mengingat terdakwa dalam perkara ini bukan pelaku utama. Selain itu dalam putusan ditetapkan bahwa peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Hakim idealnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan, sebab peralatan kerja tersebut merupakan sumber bagi terdakwa untuk menghasilkan pendapatan (uang) dengan kembali bekerja di bidang percetakan setelah terdakwa nantinya selesai menjalani masa pidana.
Downloads
References
Buku
Amrullah, Rinaldy dan Dwi Intan Septiana. 2021. Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Suluh Media.
Andrisman, Tri dan Firganefi. 2017. Delik-Delik Khusus di dalam KUHP. Bandar Lampung: Zam Zam Tower.
Sulistia, Teguh dan Aria Zurnetti. 2011. Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susanti, Emilia. 2019. Politik Hukum Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing.
Syamsuddin, Aziz. 2013. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Aditia Pranowo, Cokro. 2016. “Penegakan Hukum terhadap Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sintang.” E-Jurnal Gloria Yuris, Vol. 4, No. 2.
Fardiansyah, Ahmad Irzal, et al. 2019. “Pengakuan terhadap Hukum Pidana Adat di Indonesia.” Jurnal Bina Mulya Hukum, Vol. 4, No. 1.
Kurniawan, Edo, Firganefi, dan Dona Raisa Monica. 2025. “Upaya Penanggulangan Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di Media Sosial.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol. 2, No. 1.
Nugraha, Rivaldi, et al. 2022. “Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR di Kota Balikpapan.” Jurnal De Jure, Vol. 14, No. 1, April.
Nugroho, Nunung. 2017. “Urgensi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dinamika Masyarakat Indonesia.” Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 14, No. 1, April.
Salim, Agus. 2017. “Implementasi Kebijakan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu.” E-Jurnal Katalogis, Vol. 5, No. 4.
Siswanto, Heni. 2015. “Pembangunan Penegakan Hukum Pidana yang Mengefektifkan Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi.” Fiat Justisia: Journal of Law, Vol. 9, No. 1.
Tanti, Sri, Rini Fathonah, Sri Riski, Tri Andrisman, dan Maya Shafira. 2025. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan dengan Modus Sexual Consent di Lampung.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2, No. 2, April.
Peraturan Perundang-Undangan (Bahan Hukum Primer)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanan Rusdi Majid, Tri Andrisman, Dona Raisa Monica, Firganefi, Refi Meidiantama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









