KEABSAHAAN PERJANJIAN BAKU ANTARA UMKM DAN MITRA USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Made Rio Satya Paramarta Sidharta Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/4sh0c214

Keywords:

Perjanjian Baku, UMKM, Hukum Perdata, Kebebasan Berkontrak, Perlindungan Hukum

Abstract

Perjanjian baku merupakan bentuk perjanjian yang banyak digunakan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan mitra usaha, namun praktiknya sering kali menimbulkan ketimpangan karena isi kontrak ditentukan sepihak oleh pihak yang dominan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian baku dari perspektif hukum perdata, mengkaji penerapan asas kebebasan berkontrak, serta mengidentifikasi instrumen hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan doktrin hukum kontrak modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian baku sah secara formal, dalam banyak kasus terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan kontraktual dan itikad baik. Klausul-klausul ekskulpasi dan dominasi sepihak dari mitra usaha sering kali merugikan UMKM yang memiliki posisi tawar lemah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap UMKM perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap isi kontrak, intervensi negara, dan peningkatan literasi hukum. Kajian ini menegaskan pentingnya penyesuaian antara kebebasan berkontrak dengan perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam hubungan hukum privat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antika, D. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Kontrak Baku pada BMT Fajar Bina Sejahtera Kota Metro (Skripsi). IAIN Metro.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Macneil, I. R. (1978). Contracts: Adjustment of Long-Term Economic Relations under Classical, Neoclassical, and Relational Contract Law. Northwestern University Law Review, 72(6), 854–905.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Ramadhan, F. (2022). Analisis Hukum terhadap Perjanjian Baku antara UMKM dan Perusahaan Platform Digital (Skripsi). Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah.

Roesli, M., Sarbini, & Nugroho, B. (2019). Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum DiH, 15(29), 1–5.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Wardaningsih, S. R., dkk. (2024). Perlindungan Hukum Penerima Waralaba dalam Perjanjian Baku. Jurnal Dinamika, 30(1), 9634–9635.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 58–60.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Published

2026-02-17

How to Cite

KEABSAHAAN PERJANJIAN BAKU ANTARA UMKM DAN MITRA USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/4sh0c214