HAK WARIS ATAS TANAH TERHADAP ANAK ANGKAT YANG HANYA DIAKUI SECARA ADAT BALI

Authors

  • Putu Agung Anditha Herlambang Universitas Pendidikan Ganesha Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/xmz0w062

Keywords:

Hak waris, Anak angkat adat, Tanah, Hukum Adat Bali, Hukum positif, PP No. 54 Tahun 2007, Pertentangan norma

Abstract

Dalam sistem hukum adat Bali, anak angkat yang hanya diakui secara adat tetap memperoleh legitimasi sosial sebagai bagian dari keluarga pewaris, khususnya apabila ia telah menjalankan tanggung jawab adat sebagai sentana rajeg. Pengakuan ini memberi ruang bagi anak tersebut untuk menerima hak waris, termasuk hak atas tanah. Namun, dalam konteks hukum positif Indonesia, khususnya dalam sistem pertanahan nasional, pengakuan adat semata tidak cukup untuk memperoleh hak hukum atas tanah warisan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mensyaratkan adanya pengesahan anak angkat melalui penetapan pengadilan agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif ini menimbulkan konflik normatif yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak anak angkat yang diakui secara adat, terutama dalam memperoleh hak atas tanah secara sah dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, N. K. R., & Sudiana, A. A. K. (2022). Kedudukan ahli waris dalam hak milik atas tanah warisan dari perspektif hukum adat Bali. Jurnal Hukum Mahasiswa, 2(2), 521–534. https://doi.org/10.36733/jhm.v1i2

Judiasih, S. D., Syakira, A., Karelina, N., Januariska, N. A., Trirani, P., & Nabilla, Z. (2021). Pergeseran norma hukum waris pada masyarakat adat patrilineal. RechtIdee, 16(1), 65–69.

Priscilia, A. P., & Isradjuningtias, A. C. (2022). Kepastian hukum atas hak anak angkat dalam perspektif hukum adat di Indonesia. Pakuan Law Review (PALAR), 8(3), 742–759. https://doi.org/10.33751/palar.v8i3

Rahmadhanty, K. A., Latifiani, D., & Arifin, R. (2018). Hak anak angkat dalam mendapatkan warisan ditinjau dari hukum waris Indonesia. Jurnal Normative, 6(2), 66–68.

Rifa'i, IJ, Purwoto, A, Ramadhani, M, Rusydi, MT, & ... (2023). Metodologi penelitian hukum., books.google.com, https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=6OO8EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=penelitian+hukum+normatif&ots=7E0yJl3jp8&sig=lm7eKfP9G83lD60pOhqL9AFBcqU

Sari, N. L. A. (2023). Kedudukan hak waris anak angkat dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Ganec Swara, 17(3), 887–894. http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA

Susanti, DO, Sh, M, Efendi, A, & SH, MH (2022). Penelitian Hukum: Legal Research., books.google.com, https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ez6AEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=penelitian+hukum+normatif&ots=f3o0P7Ighk&sig=FAgtdHGqYVmrJAkXmCsLCIEF0-U

Udytama, I. W. W. W., Wedha, Y. Y., & Sukmarini, N. N. A. T. (2024). Kedudukan anak angkat dalam pembagian harta waris menurut perspektif hukum adat Bali. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 789–794. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2

Aulia, A. S. (2024). Pembagian Waris Anak Angkat dalam Hukum Adat Bali dan Implementasinya dalam Hukum Nasional ( Putusan Pengadilan. 6(4), 9990–9996.

Batohir, H. (2025). KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT DALAM PEWARISAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BALITHE LEGAL FORCE OF A WILL IN INHERITANCE IN THE BALINESE CUSTOMARY LEGAL SOCIETY. 6(3), 1–19. https://jhlg.rewangrencang.com/

Dewi, A. A. M. A. T. (2022). KEDUDUKAN HUKUM ANAK BEBINJAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI,(STUDI KASUS DI DESA ABABI, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022), 10(1), 241–250.

Rai, I. M., Suta, A., & Sancaya, I. W. W. (2024). Status Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Bali Pendahuluan. 6(3), 305–310.

Wedha, Y. Y., Nyoman, N., Tri, A., Denpasar, U. M., & Indonesia, I. (2024). Jurnal Hukum Saraswati (JHS),Volume. 06, Nomor 02, (2024). Jurnal Hukum Saraswati (JHS),Volume. 06, Nomor 02, (2024), 06, 789–799.

Wulandari, A. (2025). GUGURNYA HAK MEWARIS DALAM PENGANGKATAN ANAK OLEH KELUARGA LAIN MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4383 K/PDT/2023) (pp. 1–12). https://digilib.yarsi.ac.id/14235/

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU No. 35 Tahun 2014

Published

2026-02-17

How to Cite

HAK WARIS ATAS TANAH TERHADAP ANAK ANGKAT YANG HANYA DIAKUI SECARA ADAT BALI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/xmz0w062