ANALISIS YURIDIS FENOMENA FLEXING DALAM KAITANNYA DENGAN UNSUR PENIPUAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/07260y85Keywords:
Flexing, Media Sosial, Penipuan, Misrepresentasi Digital, Hukum PidanaAbstract
Perkembangan media sosial telah mengubah pola interaksi sosial dan aktivitas ekonomi digital serta mendorong munculnya fenomena flexing, yaitu perilaku menampilkan kekayaan, prestasi, dan gaya hidup mewah di ruang digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis karena berpotensi bergeser dari ekspresi diri menjadi sarana misrepresentasi yang merugikan pihak lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan fenomena flexing dalam perspektif hukum pidana serta menentukan batas kapan perilaku tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif-argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing pada dasarnya bukan perbuatan pidana dan masih berada dalam ranah ekspresi sosial digital sepanjang tidak mengandung manipulasi fakta dan tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pihak lain. Namun, flexing dapat memenuhi unsur penipuan apabila mengandung misrepresentasi yang disengaja, digunakan sebagai sarana tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan melawan hukum, memiliki hubungan kausal dengan keputusan korban, serta menimbulkan kerugian. Parameter penilaiannya terletak pada unsur niat, kebenaran representasi, fungsi persuasif konten, dan akibat yang ditimbulkan. Kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam menilai misrepresentasi digital dalam hukum pidana
Downloads
References
Achmadani, Rafi Arjuna, R Arya Dwi Kurniawan, Moh Luqman, dan Prihandari Satvikadewi. “FLEXING INDRA KENZ DI SOSIAL MEDIA (ANALISIS WACANA KRITIS PADA KASUS TRADING PADA PLATFORM BINOMO) (Analisis WK. Teun. A. Van Dijk).” Jurnal Komunikasi, 2024.
Anisa Sahara dan Kuswandi Kuswandi. “Penipuan Online sebagai Bentuk Kejahatan Siber dalam Perspektif Kriminologi.” Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 2, no. 4 (2025): 91–105. https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i4.1425.
Aqila, Azzahra Nayla, dan Eva Muti’ah. THE IMPACT OF SOCIAL MEDIA ON CHANGES IN SOCIAL INTERACTION PATTERNS IN CITIES. t.t.
Asbari, Masduki. Peran Media Sosial dalam Komunikasi Bisnis di Era Ekonomi Digital. t.t.
Brenner, Susan W. Cybercrime and the Law: Challenges, Issues, and Outcomes. Northeastern University Press, 2012.
Butar, Marolop Butar, Sebastian Tarigan Sibero, dan Gabriella Alensia. JURIDICAL REVIEW OF THE CRIME OF FRAUD WITH THE USE OF FALSE IDENTITY RELATED TO THE SALE AND PURCHASE OF CASSAVA OPAK (STUDY OF ARTICLE 378 KUHP). 2025.
Cross, Cassandra. “Victims’ Motivations for Reporting to the ‘Fraud Justice Network.’” Police Practice and Research 19, no. 6 (2018): 550–64. https://doi.org/10.1080/15614263.2018.1507891.
Fahmi, Ai Nurul, Siti Komariah, dan Puspita Wulandari. “FLEXING DAN PERSONAL BRANDING: KONTEN ANALISIS SOSIAL MEDIA GENERASI Z DI INDONESIA.” Jurnal Analisa Sosiologi 13, no. 1 (2024). https://doi.org/10.20961/jas.v13i1.74152.
Hafidz, Jawade. Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana. 2, no. 1 (2022).
Hanandini, Dwiyanti. “Social Transformation in Modern Society: A Literature Review on the Role of Technology in Social Interaction.” Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 4, no. 1 (2024): 82–95. https://doi.org/10.69989/j0m6cg84.
Hiarej, Eddy O.S. Hukum Acara Pidana. 2 ed. 2022.
Nur Afifah, Eprilia Atriya, Vieta Imelda Cornelis, dan Moh. Taufik. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Sumbangan Fiktif di Media Sosial.” JOURNAL OF SHARIA ECONOMICS 6, no. 2 (2025): 240–49. https://doi.org/10.35896/jse.v6i2.1067.
Okvita, Kristin Okvita, Muhammad Zulrifky Ramadhan, Ab Sarca Putera, dan Ayu Adriyani. “Transformasi Ekonomi di Era Network Society: Penggunaan Gopay Sebagai E-Wallet.” Social Empirical 1, no. 2 (2024): 169–75. https://doi.org/10.24036/scemp.v1i2.34.
Tuju, Marselino Clifer, Suci Ramadani, dan Chairuni Nasution. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberdalam Kasus Penipuan Jual Beli Online dalam Perspektif Kriminologi. t.t.
Wahidah, Juma’iyah Nur. FENOMENA FLEXING DI MEDSOS : DAMPAKNYA PADA HUBUNGAN SOSIAL DAN EKONOMI. t.t.
Zahra, Andien Mutiara, Mulyati Pawennai, dan Arfah Tjolleng. Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online di Media Sosial Elektronik. 1, no. 1 (t.t.).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Koming Allya Dara Jelita, I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









