TINJAUAN PEMIDANAAN PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE (KGBO) MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Rama Gita Khrisnanda Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/9few4x93

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Kekerasan Gender Berbasis Online, PertanggungjawabanPidana, Kebijakan Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah lanskap kejahatan digital, termasuk dalam bentuk Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) yang semakin kompleks melalui penggunaan teknologi seperti manipulasi citra, deepfake, dan otomatisasi distribusi konten. Fenomena ini menimbulkan tantangan yuridis dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana dan kebijakan pemidanaan terhadap pelaku yang memanfaatkan AI sebagai sarana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penggunaan AI dalam KGBO serta mengkaji kebijakan pemidanaan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan terhadap regulasi yang berlaku, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia pada dasarnya telah menyediakan dasar normatif untuk menindak pelaku KGBO berbasis AI melalui ketentuan mengenai tindak pidana berbasis elektronik dan kekerasan seksual, namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI sebagai modus operandi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam aspek pembuktian, distribusi pertanggungjawaban, serta kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penegasan norma yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2018.

Atmadja, I Dewa Gede, dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana: Perspektif Pembaruan. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Jurnal

Chesney, Robert, dan Danielle Keats Citron. “Deepfakes and the New Disinformation War: The Coming Age of Post-Truth Geopolitics.” Foreign Affairs 98, no. 1 (2019): 147–155.

Citron, Danielle Keats. “Sexual Privacy.” Yale Law Journal 128, no. 7 (2019): 1870–1960.

Henry, Nicola, dan Asher Flynn. “Image-Based Sexual Abuse: Online Distribution of Sexual Images without Consent.” Australian & New Zealand Journal of Criminology 52, no. 4 (2019): 540–556.

Kaspersen, Henrik Udsen. “Artificial Intelligence and the Legal Challenges of Digital Evidence.” Computer Law & Security Review 36 (2020): 105–118.

Woodlock, Delanie. “The Abuse of Technology in Domestic Violence and Stalking.” Violence Against Women 23, no. 5 (2017): 584–602.

Sari, Dewi Kartika. “Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3 (2021): 512–530.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan Resmi Lembaga Negara

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2022. Jakarta: Komnas Perempuan, 2022.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.

Published

2026-02-20

How to Cite

TINJAUAN PEMIDANAAN PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE (KGBO) MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/9few4x93