UJI KEPASTIAN DAN EFEKTIVITAS NORMA PEMBINAAN INDIKASI GEOGRAFIS
DOI:
https://doi.org/10.62281/t460b517Keywords:
Indikasi Geografis, Kepastian Hukum, Efektivitas Hukum, Pembinaan, Perlindungan PreventifAbstract
Kajian ini menelaah kepastian dan efektivitas pengaturan pembinaan Indikasi Geografis dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai instrumen perlindungan hukum preventif. Permasalahan yang dikaji terletak pada kecukupan konstruksi normatif pembinaan dalam menjamin perlindungan potensi Indikasi Geografis sebelum proses pendaftaran dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui pengujian norma Pasal 70 berdasarkan teori perlindungan hukum preventif, asas kepastian hukum, serta teori efektivitas hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pembinaan belum disertai elaborasi normatif yang memadai untuk menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan preventif. Ketiadaan pengaturan teknis menyebabkan tidak adanya standar operasional, desain kelembagaan, serta mekanisme evaluasi yang jelas. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya konstruksi perlindungan terhadap potensi Indikasi Geografis pada tahap pra-pendaftaran. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pelaksana yang lebih sistematis guna memperkuat kepastian dan efektivitas rezim perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Antons, Christoph. “ The Role of Geographical Indications in Regional Development.” Queen Mary Journal of Intellectual Property 3, no. 2 (2013): 1–20.
Handayani, Dwi. “ Geographical Indications Protection and Local Economic Development in Indonesia.” Journal of’ Intellectual Property Law & Practice 14, no. 4 (2019): 275–284.
Isnaini, Yusran. “Efektivitas Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA’ IUSTUM 25, no. 2 (2018) : 220–238.
O’Connor, Bernard. “ The Legal Protection of Geographical Indications ,” International Journal of Intellectual Property Management- 3, no. 1 (2010): 1–21.
Rangnekar, Dwijen. The Socio-Economics of Geographical Indications, A Review of Empirical Evidence from Europe” UNCTAD-ICTSD Project on IPRs and Sustainable Development (2004): 1–45.
Siregar, Riawan Tjandra. “Kepastian Hukum dan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 3 (2015): 417– 438.
Wibowo, Ari. “Efektivitas Norma dalam Sistem Hukum Indonesia.” ,Jurnal RechtsVinding 7, no. 1 (2018): 85–102.
Zappalaglio, Andrea. “ The Legal Protection of Geographical Indications in the European Union- European Intellectual Property Review 37, no. 3 (2015): 142–150.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Widiana Purnawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









