PERTANGGUNGJAWABAN TEMPAT PERDAGANGAN ELEKTRONIK TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI

Authors

  • Gede Krisna Hendrayana Sanjaya Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bz0swh92

Keywords:

Karya Cipta, Fotografi, Perdagangan Elektronik

Abstract

Karya cipta fotografi merupakan salah satu hak yang dilindungi oleh undang-undang yakni dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada era kemajuan teknologi saat ini, perdagangan dapat dilakukan secara online atau sekarang disebut dengan e-commerce. Banyaknya penyalahgunaan karya cipta fotografi yang terjadi pada e-commerce dengan tujuan untuk kepentingan komersial yang kemudian merugikan pemegang hak cipta. Penggunaan karya cipta fotografi tanpa seizin pemegang hak dalam transaksi elektronik merupakan suatu pelanggaran dan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat kekaburan norma terkait dengan bentuk pertanggungjawaban Pihak Pengelola tempat perdagangan secara elektronik terhadap penyalahgunaan karya cipta fotografi yang dilakukan dalam sistem transaksi elektroniknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak pengelola tempat perdagangan secara elektronik terhadap penggunaan karya cipta fotografi tanpa seizin pemegang hak dan mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan karya cipta fotografi dalam transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pihak pengelola tempat perdagangan secara elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata serta menjalankan tanggung jawab administratif akibat penyalahgunaan karya cipta fotografi yang merugikan pemegang hak dan pengaturan mengenai perlindungan hukum karya cipta fotografi dalam transaksi elektronik terdapat pada peraturan perundang-undangan secara umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Budi Agus Riswandi. Doktrin Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital (Yogyakarta, Fakultas Hukum UII Press, 2016).

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi hukum kekayaan intelektual Indonesia (Swasta Nulus, 2018).

Dirdjosisworo, S., Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) Di Indonesia (Mandar Maju, 1997).

Ibrahim, J., Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2006).

Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (Bandung, PT. Raja Grafindo Persada, 2006).

Jurnal:

Dewi, Anak Agung Mirah Satria. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol.6, No.4 (2017) DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i04.p09.

Fitriana, Wulan. “Respon Hukum Indonesia Terhadap Transaksi Elektronik (E-Commerce)”. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta (2020).

Gidete, Bio Bintang. Muhammad, Amirulloh, and Ramli, Tasya Safiranita. "Pelindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Pada Karya Seni Yang Dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital". Jurnal Fundamental Justice. Vol.3, No.1 (2022) DOI: https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1736.

Indrastiyani, Hafida and Darmini, Ninik. “Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Pembeli Kosmetika Palsu di Sunday Morning (Sunmori) di Lingkungan Universitas Gajah Mada.” Jurnal Repository UGM (2019).

Kaunang, Hizkia A. M. "Tanggungjawab Hukum Pemerintah Dalam Ketersediaan Fasilitas Masyarakat Pejalan Kaki Dan Penyandang Cacat Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009". Lex Et Societatis, e Journal Fakultas Hukum Unsrat. Vol.7, No.11 (2019) DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27373.

Mahesti, Indira Putri and Laksana, I Gusti Ngurah Dharma. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online”. Jurnal Kertha Negara. Vol.7, No.10 (2019).

Mashdurohatun, Anis. “Problematika Perlindungan Hak Cipta di Indonesia”. Yustisia Jurnal Hukum. Vol.1, No.1 (2012) DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i1.10600.

Rahmanto, Tony Yuri. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik." Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol.19, No.1 (2019) DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.266.

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.58.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Published

2026-02-20

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN TEMPAT PERDAGANGAN ELEKTRONIK TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/bz0swh92