IMPLIKASI PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI

Authors

  • Anak Agung Bagus Putra Mahendra Padmanaba Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/13h0ar33

Keywords:

Hukum Waris Adat Bali, Perpindahan Agama, Hak Waris, Hukum Nasional, Implikasi Yuridis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris yang pindah agama pada sistem hukum waris adat Bali serta implikasi yuridisnya jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan konstitusional di Indonesia. Pendekatan yang diterapkan yakni metode penelitian hukum normatif melalui menelaah bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, termasuk peraturan UU, putusan pengadilan, serta literatur akademik terkini. Temuan studi memaparkan bahwasanya pada hukum adat Bali, ahli waris yang pindah agama dianggap tidak lagi mempunyai hak kewarisan karena terputus dari tanggung jawab spriitual dan sosial terhadap pewaris serta komunitas adat. Namun, ketika norma ini dihadapkan dengan prinsip kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum seperti yang ada di UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 terkait HAM, terjadi ketegangan normatif antara hukum adat serta nasional. Pada konteks hukum modern, hukum adat Bali dituntut untuk menyesuaikan diri melalui reinterpretasi nilai agar selaras dengan asas keadilan substantif serta penghormatan pada HAM. Untuk itu, diperlukan model harmonisasi hukum antara adat serta hukum nasional untuk menghasilkan keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Hartini, Sri Iin, dan Yulianus. Buku Ajar Hukum Waris Adat. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.

Mulyadi, Lilik. Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali dalam Perspektif Masyarakat dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

Rizkisyabana, Yulistyaputri. Hukum Waris Indonesia (BW–Hukum Islam–Hukum Adat): Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Jurnal/Artikel Ilmiah:

Ariani, Ni Kadek Riska, dan A.A.Kt. Sudiana. “Kedudukan Ahli Waris dalam Hak Milik atas Tanah Warisan dari Perspektif Hukum Adat Bali.” Jurnal Hukum Mahasiswa 2, no. 2 (2022): 521–534. https://doi.org/10.36733/jhm.vli2

Anggraini, Anastasya Maylan, dan Mitha Kurnia Sari. “Legal Standing Ahli Waris Berpindah Agama dalam Hukum Kewarisan Adat Bali.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 322–327. https://doi.org/10.62017/syariah

Budiarta, I Nengah, dan Muhammad Rafi Hidayatullah. “Hak Seorang Ahli Waris yang Berganti Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 2, no. 1 (2023): 53–60. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.965.

Darma Temaja, I Made, I Made Suwitra, dan Diah Gayatri Sudibya. “Hak Waris Akibat Konversi Agama di Desa Adat Pakuseba Kabupaten Gianyar.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 8–13. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4630.8-13.

Gayatri Sudibya, Diah. “Ratio Legis of Heirs Who Change Religion According to Bali Traditional Inheritance Law.” Dalam Proceedings of the 4th International Conference on Law and Governance, 706–709. Atlantis Press, 2023. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_83.

Indriani, A. A., dan M. Y. Sutrisno. “Kedudukan Ahli Waris Setelah Berpindah Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 1, no. 5 (2023): 58–62. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.485.

Manik Wedanti, I. G. A. J., Ulio, dan I. Made Sugita. “Inheritance in Balinese Customary Law: Dynamics and Its Linkage with Hindu Law.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 5, no. 1 (2024): 52–67. https://doi.org/10.59141/jist.v5i1.860.

Maylan Pradita, Mei Hua, dan Regita Pramesti Cahyaningrum. “Pelaksanaan Pewarisan Hukum Adat Masyarakat Bali Terhadap Ahli Waris yang Berpindah Agama (Studi Kasus Putusan Nomor: 483/PDT.G/2020/PN DPS).” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 1, no. 5 (2023): 228–240. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.551.

Subekti, dan Suyono Yoyok Ucuk. “Pewaris Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan di Indonesia.” Aktual Justice 5, no. 1 (2020): 56–70. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v5i1.520.

Suadnyana, dan Yuniastuti. “Kajian Sosio-Religius Penerapan Sanksi Adat Kanorayang di Desa Pakraman Bakbakan Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.” Widyanatya 1, no. 2 (2019): 18–23. https://doi.org/10.32795/widyanatya.v1i2.494.

Wedanti, I. G. A. J. Manik, Ulio, dan I. Made Sugita. “Inheritance in Balinese Customary Law: Dynamics and Its Linkage with Hindu Law.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 5, no. 1 (2024): 52–67. https://doi.org/10.59141/jist.v5i1.860.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (2024): 57–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, dan Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengakuan Hukum Adat dan Hak Masyarakat Adat.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Published

2026-02-20

How to Cite

IMPLIKASI PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/13h0ar33