AKUNTABILITAS KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA: TINJAUAN DAN TANTANGAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/nq6shq09Keywords:
Komisi Penyiaran Indonesia, akuntabilitas, lembaga negara penunjang, demokrasi, regulasi penyiaranAbstract
Demokratisasi di Indonesia melahirkan berbagai lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies) yang salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator independen di bidang penyiaran. Penelitian ini mengkaji akuntabilitas KPI dalam sistem demokrasi Indonesia dengan menempatkannya sebagai lembaga negara penunjang yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, dan hasil penelitian terdahulu, serta analisis normatif atas desain kelembagaan dan praktik pengawasan penyiaran di tingkat nasional maupun daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akuntabilitas KPI menghadapi sejumlah tantangan utama, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di KPID, mekanisme pengawasan yang masih manual, serta rendahnya partisipasi publik dalam evaluasi dan pengawasan isi siaran. Selain itu, perubahan regulasi, terutama pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan digitalisasi penyiaran melalui kebijakan Analog Switch Off (ASO), belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kewenangan dan kapasitas pengawasan KPI. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara mandat normatif KPI sebagai lembaga independen penjaga kepentingan publik dan praktik penyiaran yang kuat dipengaruhi kepentingan politik dan komersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akuntabilitas KPI memerlukan reformasi tata kelola, pembaruan kerangka regulasi, dan peningkatan kolaborasi antara KPI, pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat sipil agar fungsi pengawasan penyiaran sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Downloads
References
Arliman S, Laurensius. “Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai State Auxialiary Bodies Yang Menjamin Siaran Yang Layak Bagi Anak.” Veritas et Justitia 3, no. 1 (2017): 138. https://doi.org/10.25123/vej.2528.
Eli Susana, Sumarno, Taufik Nugraha, Ike Junita Triwardhani, and Rita Herlina. “Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dalam Mewujudkan Sistem Penyiaran Yang Berkeadilan.” Komversal 6, no. 2 (2024): 311–23. https://doi.org/10.38204/komversal.v6i2.2051.
Friskanov, Irzha. “Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Atas Hak Publik Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Di Provinsi Sulawesi Tengah.” Jurnal Lex Renaissance 1, no. 1 (2016): 76–91. https://doi.org/10.20885/jlr.vol1.iss1.art5.
Masduki, Masduki. “Public Service Broadcasting Model in Indonesian Transitional Democracy.” Jurnal Kajian Komunikasi 10, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.24198/jkk.v10i1.35761.
Pratiwie, Dinny Wirawan, and Nainuri Suhadi. “Optimalisasi Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Digital” 17, no. 1 (2025).
Riana, Nina Ivy. “Komisi Penyiaran Indonesia Daerah: Peran Kontrol Dan Tantangannya Sebagai Lembaga Regulator Penyiaran.” Tuturlogi 4, no. 1 (2023): 13. https://doi.org/10.21776/ub.tuturlogi.2023.004.01.2.
Riyanto, M. “A Model of Authority of the Indonesian Broadcasting Commission in the Imposition of Administration Sanctions Based on Law Number 32 of 2002 Concerning Broadcasting” 140, no. Icleh (2020): 339–42. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.067.
Serliana, Serliana, and Muzakkir Muzakkir. “Strategi Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Terhadap Tata Kelola Isi Siaran Di Aceh.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 6 (2022): 987–94. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.629.
Sidiq, Fahmi. “The Role and Challenges of Indonesian Broadcasting Commission (KPI) in Facing the Digitalization Era of Broadcasting Media in Indonesia.” International Journal of Linguistics, Communication, and Broadcasting 1, no. 4 (2023): 15–19. https://doi.org/10.46336/ijlcb.v1i4.24.
Yusanto, Yoki, Dian Wardiana Sjuchro, Nana Sutisna Amdan, Aditya Ramadhan, and Muhaemin -. “Quo Vadis Revision of the Broadcasting Law.” Representamen 10, no. 02 (2024): 127–46. https://doi.org/10.30996/representamen.v10i02.12056.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Yahya Wahyudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









