IMPLEMENTASI MODEL PENTAHELIX OLEH DISPORAPAR KOTA CILEGON TERHADAP PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DAERAH SITU RAWA ARUM DALAM MENGOPTIMALKAN ASAS PARTISIPATIF

Authors

  • Syafira Nabila Salim Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • ⁠Ikomatussuniah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • ⁠Ferina Ardhi Cahyani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/afqrwj29

Keywords:

Pentahelix, Disporapar, Situ Rawa Arum, Partisipatif

Abstract

Situ Rawa Arum merupakan salah satu objek wisata daerah di Kota Cilegon yang memiliki potensi alam. Pengelolaannya berada di bawah pendelegasian kewenangan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Cilegon (Disporapar) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sektor pariwisata daerah. Dalam rangka mengoptimalkan asas partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan strategi kolaboratif melalui model Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model Pentahelix dalam melakukan pengembangan objek wisata daeran serta implementasinya oleh Disporapar Kota Cilegon dalam mengoptimalkan asas partisipatif terhadap pengembangan Situ Rawa Arum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pentahelix telah terlibat dalam pengelolaan, namun implementasinya belum optimal dan menyeluruh karena keterbatasan anggaran serta belum tersusunnya RIPPDA Kota Cilegon. Kondisi tersebut berdampak pada belum terintegrasinya kolaborasi secara sistematis sehingga optimalisasi asas partisipatif belum sepenuhnya terwujud berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2010.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, 2004.

Jurnal

Anggita P. Yakub, Tri Haryanto. “Pengaruh Pariwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Bina Ekonomi Vol. 23, no. 2 (2019): 40.

Disemadi, Hari Sutra. “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum.” Journal of Judicial Review 24, No, 2 (2022). http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.

Fadilla, Hasana. “Pengembangan Sektor Pariwisata untuk meningkatkan Pendapata Daerah Di Indonesia.” BENEFIT: Journal Of Business, Economics, and Finance Vol. 2, no. 1 (2024): 36–43. https://doi.org/10.70437/benefit.v2i1.375.

FridaJunita,Nurul UmiAti, & Retno WulanSekarsari. “Peran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dalam Pengembangan Objek Wisata Pantai Permata Pilang Kota Probolinggo, Jawa Timur.” Jurnal Respon Publik Vol. 17, no. 13 (2023): 57–69.

Gelgel, I Putu. Hukum Kepariwisataan Dan Kearifan Lokal. Diedit oleh Ni Luh Gede Hadriani. Denpasar: UNHI Press, 2021.

Kedasi Silayar, Ika Sartika & Deti Mulyati. “Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Kepulauan Sula.” Jurnal Renaissance Vol. 6, no. 2 (2021): 859–74.

Ngesti Dwi Prasetyo, Ria Casmi Arrsa, Cendekiawan Ainul Haq, Retno Catur Kusuma Dewi. “The Juridical Framework of the Pentahelix Model in the Preparation of Regional Medium-Term Development Planning.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 11, no. 3 (2023). doi: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v11i3.1286.

Pebriana, Fena, Rahman Mulyawan, dan Budi Sutrisno. “Strategi Pemerintah Dalam Pengembangan Pariwisata Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerab.” Janitra (Jurnal Administrasi Pemerintahan) Vol. 1, No (2021). https://jurnal.unpad.ac.id/janitra/article/viewFile/33023/15223.

Permatasari, Indah. “Peran Model Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism) Dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism) di Bali.” KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. Vol. 16, N (2022): 164–71. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/5382.

Putri, Nadia Purnama. “Revitalisasi Situ Rawa Arum Sebagai Tempat Wisata Di Kota Cilegon.” Seneskah: Seminar Nasional Komunikasi Administrasi Negara Dan Hukum Vol. 1, No (2023). https://doi.org/10.30656/senaskah.v1i1.48.

Rohman, Afifur. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kampung Wisata Keramik Dinoyo Kota Malang.” Jurnal Respon Publik Vol. 19, no. 1 (2025): 1–6.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020-2040.

Published

2026-02-22

How to Cite

IMPLEMENTASI MODEL PENTAHELIX OLEH DISPORAPAR KOTA CILEGON TERHADAP PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DAERAH SITU RAWA ARUM DALAM MENGOPTIMALKAN ASAS PARTISIPATIF. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/afqrwj29