TRANSFORMASI KEWENANGAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (UUP2SK)

Authors

  • Ida Ayu Diva Cahyaningrum Widnyana Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/m04rk542

Keywords:

UUP2SK, Bank Perekonomian Rakyat, Omnibus Law

Abstract

Tujuan dilaksanakannya kajian ini adalah untuk menganalisis dan memahami secara komprehensif sejauh mana pengaruh yang ditimbulkan oleh diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terhadap sektor perekonomian nasional. Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi perubahan kewenangan yang dimiliki oleh Bank Perekonomian Rakyat setelah berlakunya UUP2SK, khususnya dalam kaitannya dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui penelaahan terhadap berbagai regulasi yang relevan sebagai bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerbitan UUP2SK dalam bentuk omnibus law berkontribusi dalam mengurangi tumpang tindih pengaturan di sektor keuangan serta menciptakan harmonisasi regulasi. Kondisi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat peran lembaga keuangan dalam mendukung perkembangan ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan akses permodalan, taraf hidup masyarakat berpotensi mengalami peningkatan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Christiawan, R. Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. ( Jakarta Timur Sinar Grafika, (2021), 135.

Khunainah, I., Idayanti, S., & Rahayu, K. Pembuktian Kepemilikan Aset Investasi dengan Trading Kripto di Indonesia. (Jawa Tengah, Nasya Expanding Management, (2024), 7-8.

Jurnal

Anggono, B. D. “Omnibus Iaw Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan lndonesia”. Jurnal RechtsVinding 9, No. 1 (2020).

Aprianti, K. V., Mendra, N. P. Y., & Bhegawati, D. A. S. A. “Pengaruh Kecukupan Modal, Likuiditas Dan Efisiensi Operasional Terhadap Kinerja Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di Kota Denpasar 2015-2018”. KARMA (Karya Riset Mahasiswa Akuntansi), 1 No. 5 (2021): 1789-1794.

Aryani, C. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law”. Jurnal USM Law Review, 4 No. 1 (2021).

Jonathan, B., Ariani, M., Budiarto, B. and Siswoyo, A. “Analisis Financial Distress pada Bank Perekonomian Rakyat di Surabaya pada Periode 2015-2023 “. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 8, No. 2 (2024): 782-794.

Muhammad, R. F., & Dirkareshza, R. “Iegalitas Penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC) Di Indonesia”. Jurnal USM Law Review, 6 No. 3 (2023).

Napitupulu, S., & Puspitasari, D. M. (2023). Model Prediksi kebangkrutan Bank Perekonomian Rakyat di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi, 3(3), 130-146.

Setiadi, W. “Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Iaw”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9 No. 1 (2020).

Syafitri, Y. “Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan”. UNES Law Review, 6 No. 1 (2023

Widyastuti, I. “Analisis peran bank perkreditan rakyat (BPR) terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kecil (UMK)”. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 16, No. 2 (2016).

Yanova, M.H., Komarudin, P. and Hadi, H. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris”. Badamai Law Journal, 8, No. 2 (2023):

Website

Kemenku.go.id. Presiden Sahkan RUU P2SK Menjadi Udang-Undang. Diakses Pada Tanggal 1 Maret 2025, dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Presiden-Sahkan-RUU-P2SK-Menjadi-Undang-Undang

Peraturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Published

2026-02-23

How to Cite

TRANSFORMASI KEWENANGAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (UUP2SK). (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/m04rk542