STATUS HUKUM HAK WARIS ANAK HASIL REPRODUKSI ANUMERTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIOAL

Authors

  • Komang Widiana Purnawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/qeka8k20

Keywords:

Reproduksi Anumerta, Sperma Anumerta, Hak Waris, HPI, Ketertiban Umum

Abstract

Kemajuan teknologi reproduksi berbantu (Assisted Reproductive Technology) memungkinkan dilakukannya pengambilan sperma anumerta (posthumous sperm retrieval) untuk pembuahan setelah kematian pendonor. Praktik ini dilarang dalam rezim hukum positif Indonesia, namun legal di beberapa yurisdiksi negara maju. Fenomena ini memicu praktik "wisata reproduksi" lintas batas yang melahirkan implikasi serius dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), khususnya terkait status keperdataan dan hak waris anak yang lahir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak hasil reproduksi anumerta yang lahir di luar negeri berdasarkan hukum Indonesia, serta hak warisnya terhadap harta peninggalan ayah biologisnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan benturan tajam antara prinsip Party Autonomy dalam kontrak medis internasional dengan asas Ketertiban Umum (Public Order) di Indonesia. Anak hasil reproduksi anumerta dikualifikasikan sebagai anak luar kawin dalam hukum Indonesia karena dikandung di luar ikatan perkawinan yang sah (yang telah putus karena kematian), sehingga tidak memiliki hubungan saling mewaris dengan ayah biologisnya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui terobosan hukum berupa pengakuan anak atau wasiat wajibah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid II Bagian 3. Bandung: Alumni, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Melani. Hukum Waris Perdata Barat di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Satrio, J. Hukum Waris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soekanto, Soerjono. Perbandingan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Jurnal

Collins, Rachel. "Posthumous Reproduction and the Presumption of Parentage." Journal of Law and Medicine 28, no. 2 (2021): 345-360.

Handayani, I Gusti Ayu. "Legal Protection of Children Born from Posthumous Sperm Retrieval in Indonesia." Hasanuddin Law Review 6, no. 3 (2020): 215-228.

Kusumadara, Afifah. "The Status of Children Born through Surrogacy and Posthumous Reproduction in Indonesian Private International Law." Indonesia Law Review 8, no. 1 (2018): 45-62.

Niranjana, Adinda. "Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan Pasca Kematian Ayah Biologis." Jurnal Yuridika 34, no. 3 (2019): 410-425.

Suta, Made. "Conflict of Laws in Cross-Border Surrogacy and Posthumous Reproduction." Udayana Journal of Law and Culture 5, no. 1 (2021): 22-38.

Tremellen, Kelton. "Posthumous Sperm Retrieval: A Clinical and Legal Dilemma." Medical Journal of Australia 206, no. 6 (2017): 245-255.

Wahyuni, Sri, dan Safitri. "Implikasi UU Kesehatan Terhadap Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia." Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 13, no. 1 (2024): 20-35.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Published

2026-02-23

How to Cite

STATUS HUKUM HAK WARIS ANAK HASIL REPRODUKSI ANUMERTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIOAL. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/qeka8k20