ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RESIKO PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS PADA SKEMA KEMITRAAN

Authors

  • Zidan Fahrian Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/qx047v59

Keywords:

Pertanggungjawaban, Resiko, Makan Bergizi Gratis, Kemitraan

Abstract

Pemerintah telah menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal tahun 2025. Program MBG ini dilaksanakan dengan salah satunya melalui kerja sama kemitraan antara pemerintah dan swasta. Namun seiring berjalannya waktu, Program MBG menghadapi beberapa persolan dalam pelaksanaannya. Salah satu diantaranya adalah resiko keracunan pada penerima manfaat Program MBG. Pada tahun 2025 terdapat lonjakan kasus keracunan MBG yang cukup besar terjadi pada beberapa daerah di Indonesia. Dimana pada sebagian kasus tersebut, produk makan bergizi gratis diproduksi oleh kemitraan swasta sebagai pelaksana tugas dari pemerintah dalam kerja sama yang dilakukan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai seperti apa pertanggungjawaban pemerintah dan kemitraan dalam kasus keracunan yang terjadi pada masyarakat selaku konsumen dari Program MBG. Penelitian ini menggunakan metode normatif berupa pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam pengaturan Program MBG dengan teori-teori dan asas-asas hukum serta melakukan perbadingan hukum yang berkaitan. Berangkat dari hal tersebut, penulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian yang diharapkan dapat memberikan tinjauan dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada agar dapat mencapai cita-cita dari tujuan hukum itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Gunardi. (2022). Buku ajar metode penelitian hukum. Jakarta Selatan: Damera Press.

Jurnal Ilmiah

Dita, S. A., & Winanti, A. (2023). Analisis asas vicarious liability dalam pertanggungjawaban pengganti atas perbuatan melawan hukum pegawai bank. Jurnal USM Law Review, 6(2).

Eriranda, A. O., & Kusdarini, E. (2024). Makna welfare state ditinjau dari implementasi Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3).

Falerizki, I., Gustiawan, F., & Hutabarat, D. A. (2025). Dinamisme Pancasila dalam penerapan konsep welfare state. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1).

Fatimah, S., dkk. (2024). Kebijakan makan bergizi gratis di Indonesia Timur: Tantangan, implementasi. Journal of Governance and Policy Innovation, 4(1).

Fikri, A. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perspektif konstitusionalisme. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).

Huda, K. (2014). Pertanggungjawaban hukum tindakan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Jurnal Heritage, 2(2).

Khairiah, U., Saputra, J. H., & Sipahutar, A. (2025). Pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kajian prinsip pelayanan publik dan akuntabilitas negara. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2).

Maulana, I., Khasanah, L. N., & Rosa, A. (2025). Fenomena keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa sekolah dalam perspektif Muhammad Abduh: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(2).

Nurfadilla, Y., & Sahyana, Y. (2024). Peran aturan hukum dalam menciptakan tata pemerintahan yang membangun partisipasi demokratis yang berkelanjutan. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(4).

Rahmadanti, I., Fikri, H., & Khairo, F. (2022). Perlindungan hukum terhadap notaris berdasarkan prinsip based on fault of liability (Tanggung jawab berdasarkan kesalahan). Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Rahmalillah, A., & Heris, A. (2026). Membangun program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis efesiensi dan keadilan ekonomi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).

Widananti, A. (2024). Tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terhadap tertanggung yang mengalami kerugian dalam kasus gagal bayar asuransi jiwa. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).

Zulaika, N., Lestari, D., & Istiqomah, H. (2025). Tantangan implementasi dan akuntabilitas anggaran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(03).

Peraturan Perundang Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 183.

Published

2026-02-24

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RESIKO PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS PADA SKEMA KEMITRAAN. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/qx047v59