PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR 696/PID.B/2025/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.62281/e1vs5k42Keywords:
Barang Bukti, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Penganiayaan, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain, yang berimplikasi pada penderitaan fisik maupun psikis bagi korban. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedudukan barang bukti dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya dalam Putusan Nomor 696/Pid.B/2025/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, aparat kepolisian, dan akademisi hukum pidana, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP, baik unsur subjektif maupun objektif, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesengajaan terdakwa dikualifikasikan sebagai kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan akibat, yang dibuktikan melalui tindakan menusukkan gunting kepada korban. Barang bukti berupa gunting memiliki kedudukan penting dalam memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pelaku dan kedudukan barang bukti memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Downloads
References
Buku
Jamali, Abdul. (1993). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moeljatno. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Purwoleksono, Endro Didik. (2014). Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.
Rodliyah, H. Sidik Salim. (2024). Pengantar Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Rusianto, Agus. (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.
Saleh, Roeslan. (1983). Pertanggungjawaban dan Perbuatan Pidana. Jakarta: Aksara Bara.
Sutinah, Lis. (2015). 3 Kitab Utama Hukum Indonesia: KUHP, KUHAP, & KUH Perdata. Jakarta: Visimedia.
Syawal, Abdul, & Anshar. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM Suatu Kajian Dalam Teori Pembunuhan Pidana. Yogyakarta: Pressindo.
Jurnal
Bintang, E., & Ade Adhari. (2021). Analisis Ketiadaan Niat dalam Pemidanaan. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1-15.
Lubis, Andi Hakim, dan Mhd Hasbi. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12), 351-362.
Salsabila, L., & Alfian Azhari. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana. Journal of Justice, Law Studies, and Politic, 1(1), 1-10.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aura Nurdeyani Putri, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Emilia Susanti, Sri Riski (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









