PERAN DAN TANTANGAN KECERDASAN BUATAN DALAM PENGIMPLEMENTASIANNYA PADA CYBER LAW
DOI:
https://doi.org/10.62281/n92s4z08Keywords:
Artificial Intelligence, Cyber Law, Keamanan Siber, Privasi Data, RegulasiAbstract
Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini telah menjadi elemen fundamental dalam transformasi sistem keamanan siber modern karena kemampuannya yang luar biasa dalam mendeteksi dan mencegah berbagai ancaman digital secara efektif dan real-time. Di tengah eskalasi serangan siber yang semakin kompleks, penggunaan AI memberikan solusi melalui otomasi pertahanan dan analisis pola anomali yang sulit dijangkau oleh sistem konvensional. Namun, di sisi lain, pemanfaatan teknologi otonom ini juga menghadirkan serangkaian tantangan hukum yang signifikan dan memerlukan pengaturan khusus melalui instrumen Cyber Law. Permasalahan utama yang muncul mencakup kekhawatiran terhadap privasi data individu, ketidakpastian dalam penetapan tanggung jawab hukum (legal liability) saat terjadi kesalahan sistem, hingga potensi penyalahgunaan teknologi AI oleh aktor jahat untuk menciptakan serangan yang lebih destruktif seperti deepfake dan malware generatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran strategis AI dalam memperkuat keamanan siber, mengevaluasi tantangan hukum yang dihadapi dalam tatanan hukum saat ini, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adaptif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif yang melibatkan studi literatur dan analisis tematik, penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sering kali tertinggal dibandingkan dengan laju inovasi teknologi atau mengalami regulatory gap. Oleh karena itu, penguatan kerangka regulasi yang lebih responsif, harmonisasi aturan di tingkat global, serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah dan industri sangat diperlukan untuk mendukung implementasi AI yang beretika dan aman dalam kerangka Cyber Law. Melalui penguatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara dorongan inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat di ruang digital.
Downloads
References
Astuti, W. P., & Pratama, M. A. (2020). Penerapan kecerdasan buatan dalam sistem keamanan siber. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 12(2), 85-100.
Budiarto, R. (2019). Keamanan siber di era kecerdasan buatan. Jurnal Hukum Teknologi, 8(1), 45-59
Hidayati, I., & Nurhasanah, S. (2021). Cyber Law dan tantangan hukum di era digital: Perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 32(4), 123-139.
Pratama, A. B., & Wijaya, K. (2022). Perlindungan data pribadi dalam penggunaan algoritma kecerdasan buatan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 342-358.
Ramadhan, F., & Putri, L. S. (2022). Tanggung jawab hukum penyedia layanan kecerdasan buatan dalam kasus kebocoran data siber. Jurnal Riset Hukum, 2(3), 211-225.
Sari, R. K., & Nugroho, A. S. (2023). Tantangan regulasi Cyber Law terhadap ancaman deepfake dan AI generatif. Jurnal Keamanan Nasional, 9(1), 12-29
Siregar, A., & Sitompul, H. (2018). Keamanan siber: Tantangan dan solusi di era digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yuliana, D., & Rahmawati, S. (2020). Kecerdasan buatan dan dampaknya terhadap hukum siber: Analisis dan perspektif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 34-48
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









