EFEKTIVITAS REKENING BERSAMA (REKBER) SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/tm7gqg80Keywords:
Rekening Bersama, Jual Beli Online, Transaksi ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya transformasi transaksi perdagangan dari konvensional menuju bentuk digital berbasis daring, yang di satu sisi memberikan kemudahan namun di sisi lain memunculkan risiko penipuan dalam transaksi elektronik. Mekanisme rekening bersama (rekber) hadir sebagai instrumen mitigasi risiko yang menempatkan pihak ketiga netral sebagai pengelola dana sementara hingga kewajiban para pihak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum rekening bersama dalam sistem hukum Indonesia serta pelaksanaan sistem transaksinya dalam jual beli daring. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekber memiliki legitimasi hukum yang bersumber dari KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Transfer Dana, meskipun bersifat fragmentaris karena belum terdapat regulasi khusus yang mengatur rekber secara lex specialis. Secara kontraktual, rekber memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan memiliki kedekatan konstruksi dengan perjanjian penitipan (bewaargeving). Pelaksanaan rekber melibatkan tiga pihak dengan mekanisme yang terstruktur mulai dari kesepakatan, penitipan dana, pengiriman barang, hingga pencairan dana. Diperlukan regulasi khusus yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Downloads
References
Buku
Raharjo, Agus. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramli, Ahmad M. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sitompul, Josua. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Subekti & Tjitrosudibio. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Jurnal
Januar, Lalu Rizki Aditya, dkk. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Menggunakan Rekening Bersama. Jurnal Commerce Law, 4(2), 374-383.
Rosadi, S.D. (2016). Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Jurnal Yustisia, 5(1), 22-30.
Tampubolon, Wahyu Simon. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.
Wijaya, I Gede Krisna Wahyu & Dananjaya, Nyoman Satyayudha. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Kertha Semaya, 6(8), 1-16.
Yogasari, Putu Mas Divania & Purwanti, Ni Putu. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Belum Cakap Hukum Dalam Melakukan Perjanjian Jual Beli Secara Online. Jurnal Kertha Semaya, 11(1), 42-52.
Peraturan-peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6692.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Albert Theo Andar Pandapotan Sinaga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









