ANALISIS YURIDIS DUALISME PENGATURAN LPD ANTARA PERGUB PROVINSI BALI NOMOR 44 TAHUN 2017 DENGAN KETENTUAN ADAT DI DAERAH

Authors

  • I Made Genta Ari Meruthi Vradhisca Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/sw123c23

Keywords:

LPD, Dualisme Hukum, Hukum Adat, Pergub Bali, Harmonisasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dualisme pengaturan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang muncul akibat perbedaan antara Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017 dan hukum adat (pararem) yang berlaku di desa adat. LPD sebagai lembaga keuangan berbasis komunitas memiliki posisi yang unik karena beroperasi dalam dua sistem hukum sekaligus, yakni hukum negara dan hukum adat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan antara regulasi formal dan pararem menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta hambatan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa. Pergub tersebut menetapkan standar administratif dan teknis dalam pengelolaan LPD, sedangkan pararem lebih menekankan nilai-nilai budaya, sosial, dan keagamaan sebagai fondasi eksistensi desa adat. Kondisi dualisme ini berpotensi melemahkan akuntabilitas serta menimbulkan kebingungan dalam praktik penyelenggaraan LPD. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara melalui pengakuan formal terhadap pararem dalam bentuk peraturan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas kewenangan, memperkuat tata kelola, serta menjamin keberlanjutan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas yang berperan dalam pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya lokal di Bali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Lubis, Irsyad. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan. USUpress.

Peter Mahmud, 2019, Penelitian Hukum, Cer. XIIII, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Artikel Jurnal

Anwar, Anas Iswanto. "Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Pembangunan Ekonomi Pedesaan di Sulawesi Selatan." (1993).

Artha, I Made. “Pengaruh Partisipasi dan Kemampuan Pengguna Sistem Informasi Akuntansi terhadap Kinerja Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kecamatan Mengwi Kabupaten Bandung”, Jurnal Akuntasi dan Sistem Informasi 3, No.2, (2022), 6.

Budhiarta, I Made. “Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa di Bali dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro”, Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, No.6, (2019), 3-4.

Kurniasari, Tri Widya. “Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Perspektif Hukum: Sebuah Lembaga Keuangan Adat Hindu Sebuah Penggerak Usaha Sektor Informal di Bali”, Jurnal Masyarakat dan Budaya 9 No. 1, (2007) , 54-57.

Kurniawan, Putu Sukma. "Peran Adat Dan Tradisi dalam Proses Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Pakraman (Studi Kasus Desa Pakraman Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali)." In Seminar Nasional Riset Inovatif, vol. 4, pp. 485-515. 2016.

Prathama, Anak Agung Gede Agung Indra. "DESA ADAT SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI BALI." Jurnal Yustitia 16, no. 1 (2022): 62-70.

Runa, I. Wayan, I. Suacana, Anak Agung Inten Mayun, Anak Agung Gde Raka, Gede Sumarda, Rima Kusum Ningrum, I. Nengah Muliarta et al. "KONTEKSTASI PENGUATAN DESA DAN EKOWISATA BALI." (2021).

Sakti, Agung Tri, and Ali Muhammad. "KEPEMIMPINAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN: GAYA KEPEMIMPINAN DAN PEMBERIAN MOTIVASI MEMPENGARUHI KEPUASAN KERJA PETUGAS PEMASYARAKATAN." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 11, no. 3 (2023): 141-147.

Sawitra, I Made, dkk, “Penguatan Kapasitas LPD Desa Adat Bali Melalui Penyuratan Awig-Awig”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, No. 3, (2020) , 683-686.

Sundarianingsih, Pera. “Evaluasi Keberhasilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Menggerakan Sosial Ekonomi Masyarakat Pedesaan”, Jurnal Ekonomi Pembangunan 12, No. 1(2014); 69-85.

Taufiqurahman, Farhan. "Mekanisme Pemberhentian Bendesa (Kepala Desa) Adat Desa Sobangan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Bali.” Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

TRISNADEWI, NI WAYAN ARIESTA. "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Laporan Keuangan LPD Di Denpasar Utara." PhD diss., Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 44).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 3).

Published

2026-03-03

How to Cite

ANALISIS YURIDIS DUALISME PENGATURAN LPD ANTARA PERGUB PROVINSI BALI NOMOR 44 TAHUN 2017 DENGAN KETENTUAN ADAT DI DAERAH. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/sw123c23