EFEKTIVITAS ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Authors

  • William G. Lumbantoruan Universitas Pendidikan Ganesha Author
  • Ratna Arta Windari Universitas Pendidikan Ganesha Author
  • I Dewa Gede Herman Yudiawan Universitas Pendidikan Ganesha Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/wzm5wn40

Keywords:

Abitrase, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Efektivitas, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Litigasi, Hukum Bisnis Internasional

Abstract

Dalam dunia bisnis yang semakin digital dan terhubung secara global, konflik antar pelaku bisnis hampir selalu terjadi, terutama karena perbedaan kepentingan, interpretasi yang salah terhadap isi perjanjian, atau pelanggaran komitmen kerja sama. Arbitrase muncul sebagai salah satu solusi alternatif yang banyak dipertimbangkan saat kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik yang efisien, cepat, dan rahasia meningkat. Ini terutama karena arbitrase mampu memberikan fleksibilitas dan kerahasiaan yang tidak dapat diberikan oleh mekanisme litigasi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif sistem arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa dalam ranah bisnis. Studi ini berfokus pada mengevaluasi manfaat dan kekurangan sistem ini dibandingkan dengan jalur pengadilan formal, serta menentukan seberapa relevan sistem ini dalam praktik bisnis lintas yurisdiksi yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Metode ini memfokuskan penelitian pada bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin dalam literatur akademik, dan preseden dari putusan arbitrase sebelumnya. serangkaian keuntungan, termasuk kecepatan proses, penghematan biaya dalam jangka panjang, dan perlindungan reputasi dan kerahasiaan bisnis kedua belah pihak. Selain itu, penelitian ini menemukan beberapa masalah, seperti tingginya biaya awal, terbatasnya hak banding atas keputusan, dan masalah pembuktian digital yang sering terjadi dalam sengketa e-commerce. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan manfaat arbitrase, reformasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan literasi hukum pelaku usaha diperlukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhitama, A., Istibra, K., Muhammad, E., Pandya, M. R., & Kusnadi, N. (2025). Penyelesaian sengketa kontrak internasional melalui arbitrase di Indonesia dan UNCITRAL. Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, 12(2), 1–9.

Agustina, R. E. (2024). Efektivitas arbitrase sebagai penyelesaian perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 2(1), 1–10. https://doi.org/10.61292/eljbn.130

Alwan, F. F. (2025). Tinjauan yuridis terhadap efektivitas arbitrase internasional dalam menyelesaikan sengketa investasi asing di Indonesia dan tantangan struktural. 3(3), 128–140.

Anggraeni, H. Y., Sagita, P. I., & Yusmana, F. V. (2025). Penerapan ADR dan potensi arbitrase dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. 5(1), 500–514.

Ardhiyaningrum, F., Setiawati, D., & lainnya. (2024). Hambatan dan peluang efektivitas alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(4), 1–16.

Arifin, Y., & Hakiki, I. (2025). Pengaturan keterbukaan pelaksanaan persidangan arbitrase (studi perbandingan antara Indonesia dan Singapura). 3(1), 70–79.

Asis, L. F. (2024). Alternative dispute resolution (ADR) berbasis Al-Qur’an. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 2(1), 1–12.

Asnawi, M. I., Fitriani, R., Tala, W. S., Tarigan, J. A. P., Daffa, T. M., & Habibi, W. (2024). Pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase di negara berkembang. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 1–17.

Dalimunthe, N., Zakaria, M., Parapat, B. H., Tarigan, M. H. S., & lainnya. (2024). Efektivitas penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 1–8.

Fitriania, R., Simamora, S. Y., Mawaddah, T. B., & Mawaddah. (2025). Peran teori dan prinsip arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(1), 1–14.

Kurniawan, I. D. (2024). Tantangan hukum dalam penyelesaian sengketa e-commerce: Pendekatan arbitrase dan litigasi. Al Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 4(2), 1–13.

Martadikusuma, A. D. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi buy now pay later (BNPL) di Indonesia: Tinjauan regulasi dan praktik bisnis. 489–504.

Muhammad Yasril Ananta Baharuddin. (2024). Peran hukum arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 1–11.

Nurlani, M. (2022). Alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa bisnis di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), 27–??. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4519

Nusantara, E. M. (2024). Relevansi nilai-nilai Pancasila dalam pemberlakuan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i1.1-17

Nyoman Gede Antaguna. (2021). Analisis yuridis penyelesaian sengketa electronic Indonesia public offering (e-IPO) melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jurnal Yusthima, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.36733/yusthima.v1i01.2971

Prayuti, Y., Lany, A., Takaryanto, D., Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2016). Efektivitas mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen kesehatan. 6(3), 1–23.

Rahadatul ‘Aisy, F. (2022). Efektivitas perjanjian arbitrase dalam penyelesaian sengketa lisensi merek dagang di Indonesia. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1266–1272. https://doi.org/10.58344/jii.v1i12.1302

Raymond, H. (2021). Problematika final dan mengikat putusan arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 55–68. https://doi.org/10.51825/sjp.v1i2.12672

Sinambela, C. B. O. (2024). Efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis perusahaan asuransi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–20.

Syahru, F., Simanjorang, R. E., Hafidz, S. D., & Siregar, B. N. (2025). Peranan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis dan komersial. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(1), 1–18.

Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa administrasi negara melalui pendekatan alternatif. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 80–92.

Trihandayani, E. (2025). Arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–12.

Vahzrianur, V., Siswajanthy, F., & lainnya. (2024). Peran arbitrase dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa. 3(3).

Watti, P. K., Taroreh, R. A., & Mamangkey, R. M. K. (2023). Peranan pengadilan Indonesia dalam penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase. Lex Privatum, 11(3), 1–10.

Published

2026-03-03

How to Cite

EFEKTIVITAS ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/wzm5wn40