ANALISIS PAJAK PENGHASILAN (PPH 21) ATAS GAJI KARYAWAN DI BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS SERANG

Authors

  • Muhammad Angga Anggriawan Universitas Bina Bangsa Author
  • Novi Handayani Universitas Bina Bangsa Author
  • Anita Agustina Damanik Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/qsx6zt42

Keywords:

PPh Pasal 21, Gaji Karyawan, Instansi Pemerintah, Kepatuhan Pajak, Administrasi Perpajakan

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia. Instansi pemerintah sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang sebagai unit pelaksana teknis di bidang pelatihan vokasi juga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perhitungan dan penerapan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan serta mengevaluasi tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan Kuliah Kerja Praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan melalui tahapan penghitungan penghasilan bruto, pengurangan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penentuan pajak terutang berdasarkan tarif progresif. Secara umum, penerapan telah sesuai dengan regulasi, namun masih terdapat kendala administratif dalam pembaruan data pegawai dan pengelolaan arsip perpajakan yang memerlukan peningkatan sistem pengendalian internal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Direktorat Jenderal Pajak. (2024a). Coretax administration system. Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. (Panduan pemotongan 2022). dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

Mardiasmo. (2024). Perpajakan (Edisi revisi terbaru). Penerbit Andi.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). Tax administration 2019: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.

Pohan, C. A. (2024). Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis (Edisi revisi). Gramedia Pustaka Utama.

Resmi, S. (2021). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 11). Salemba Empat.

Resmi, S. (2024). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 14). Salemba Empat.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sujati, H. (2024). Panduan praktis perhitungan PPh Pasal 21: Skema tarif efektif rata-rata (TER). Tax Academy Indonesia.

Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (Edisi 12). Salemba Empat.

Waluyo. (2024). Perpajakan Indonesia (Edisi 15). Salemba Empat.

Zain, M. (2017). Manajemen perpajakan (Edisi 6). Salemba Empat.

Jurnal

James, S., & Alley, C. (2004). Tax compliance, self-assessment and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27–42.

Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590

Sari, D. P., & Nugroho, R. (2020). Analisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 45–56.

Slemrod, J. (2019). Tax compliance and enforcement. Journal of Economic Literature, 57(4), 904–954. https://doi.org/10.1257/jel.20181437

Widodo, W., & Djefris, D. (2018). Analisis perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 pada instansi pemerintah. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(2), 233–244.

Peraturan-peraturan

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan wajib pajak orang pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024b). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Direktorat Jenderal Pajak.

Published

2026-03-04

How to Cite

ANALISIS PAJAK PENGHASILAN (PPH 21) ATAS GAJI KARYAWAN DI BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS SERANG. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/qsx6zt42