ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. INKO UTAMA TEKNIK DI SERANG
DOI:
https://doi.org/10.62281/28yhf496Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Coretax, Pengusaha Kena Pajak, Kepatuhan Pajak, Administrasi PerpajakanAbstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu komponen utama penerimaan negara yang berperan strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan stabilitas fiskal di Indonesia. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Inko Utama Teknik memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025, perusahaan dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakannya secara terintegrasi dan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN berbasis Coretax pada PT. Inko Utama Teknik serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan PPN telah menerapkan metode pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai ketentuan, serta pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik Coretax secara tepat waktu. Namun demikian, masih terdapat kendala administratif dalam proses validasi data dan penyesuaian sistem internal perusahaan. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas administrasi dan pengendalian internal guna mendukung kepatuhan perpajakan secara optimal.
Downloads
References
Buku
Cindy, N., & Chelsya, C. (2024). Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Coretax Administration System (CTAS) di Indonesia. Economics and Digital Business Review.
Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.
Moleong, L.J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Putri, A.P., & Rakhman, A. (2023). Implementasi Teknologi Informasi dalam Pelaporan Perpajakan di Era Digital.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Graha Ilmu.
Rahayu, S.K. (2020). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu.
Resmi, S. (2020). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 11). Salemba Empat.
Suandy, E. (2022). Hukum Pajak. Salemba Empat.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (Edisi 12). Salemba Empat.
Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia (Edisi terbaru). Salemba Empat.
Jurnal
Helmi, A., & Kurniadi, D. (2024). Reformasi Perpajakan Sebagai Penguatan Ketahanan Fiskal di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan.
Ristanti, N., Prasetyo, A., & Lestari, M. (2022). Peran pajak dalam stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 101–115.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Administrasi Perpajakan Inti (Coretax).
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax administration system: Transformasi digital administrasi perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Angga Anggriawan, Novi Handayani, Yulia Rahmatika (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









