POLITIK HUKUM UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/dtvgnt69Keywords:
Politik Hukum, UU TNI 2025, Jabatan Sipil, Supremasi Sipil, Legislasi DPRAbstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memunculkan perdebatan mengenai relasi sipil-militer dalam sistem demokrasi Indonesia. Revisi undang-undang ini mendapat sorotan publik karena membuka ruang yang lebih luas bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum pembentukan UU TNI 2025 serta implikasi yuridis dari perluasan peran TNI tersebut terhadap prinsip supremasi sipil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan politik hukum, dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada proses legislasi UU TNI 2025 dalam kerangka Tata Tertib DPR dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pada perubahan substansial norma, khususnya Pasal 47. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal proses pengesahan UU TNI 2025 dinyatakan sah, mekanisme legislasi yang relatif tertutup dan terbatas partisipasi publiknya menimbulkan kritik terhadap kualitas demokratis pembentukan undang-undang tersebut. Dari sisi substansi, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, meskipun diklaim bertujuan meningkatkan efektivitas dan koordinasi kelembagaan, berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil apabila tidak disertai pembatasan dan mekanisme pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas legislatif, serta pengawasan sipil menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pertahanan tetap sejalan dengan agenda reformasi sipil-militer pasca-reformasi 1998.
Downloads
References
Buku
Chandra, M. J. A., Wahanisa, R., Kosasih, A., & Barid, V. B. (2022). Teori dan Konsep Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia. Zigie Utama.
Koonings, K., & Kruijt, D. (Eds.). (2002). Political armies: The military and nation building in the age of democracy. Zed Books.
Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. Lp3s.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.
Jurnal
Angela, D. (2024). Reformasi Tni: Analisa Komando Territorial (Koter) Dalam Hubungan Sipil-Militer. Jurnal Polinter: Kajian Politik dan Hubungan Internasional, 9(2), 87-105.
Della, I. D. P., Dwiputri, N. Z., & Triadi, I. (2025). Supremasi Sipil Atas Militer Pasca-2024: Membaca Resistensi Institusional dalam Politik Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Legalita, 7(2), 250-262.
Fadillah, R. (2025). Kontroversi Revisi UU TNI dalam Perspektif Pancasila “Studi Implementasi Tata Kelola dan Respon Stakeholder”. JURNAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Ilzamil, U. A., Safar, A. H., Samudra, A. R., & Aufa, Z. Urgensi Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia.
Risky, S., & Kartikasaari, D. (2025). Supremasi Sipil Vs. Supremasi Militer: Pejabat Pembantu Presiden Non-Kementerian dalam Bingkai Reformasi Konstitusi. Simbur Cahaya, 101-131.
Romanti, V. A., Pawestri, E., & Sari, M. I. P. (2025). Op. Cit
Romanti, V. A., Pawestri, E., & Sari, M. I. P. (2025). TINJAUAN KONSTITUSIONAL TERHADAP PROSEDUR LEGISLASI DAN SUPREMASI SIPIL DALAM REVISI UNDANG-UNDANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(3), 1083-1096.
Sarjito, A. (2024). Dinamika Hubungan Sipil-Militer dan Opini Publik dalam Pembentukan Keputusan Kebijakan Pertahanan. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 2(1), 26-41.
Sembiring, T. B. (2024). Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 3(3), 9-12.
Solihah, R., Witianti, S., & Ummah, M. (2019). Political Perspective of Indonesian Civil-Military Relation in the Reform Era. Central European Journal of International & Security Studies, 13(4).
Sujito, A. (2002). Gerakan Demiliterisasi di Era Transisi Demokrasi: Peta Masalah dan Pemanfaatan Peluang. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 6(1), 121-138.
Susantini, D. (2026). Kajian Undang-Undang TNI Nomor 03 Tahun 2025 dan Stabilitas Negara Dalam Perspektif Legitimasi Bangsa dan Hukum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 3(1), 24-30.
Waldani, I., Al’Kausar, B., & Halkis, M. (2025). Tidak Berbisnis dan Tidak Perpolitik dalan Defenisi “Tentara Profesional” pada UU TNI. Jurnal Filsafat dan Yudisial Review, 1(1).
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peranan TNI dan Polri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Saudara B.A Lumbantoruan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









