PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH WARISAN MELALUI MEDIASI: KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP KEPEMILIKAN BERSAMA (GEMEENSCHAP)

Authors

  • Anak Agung Made Diah Mahasuari Universitas Udayana Author
  • I Wayan Novy Purwanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/38vp5878

Keywords:

Sengketa Waris, Mediasi, Kepemilikan Bersama, Hukum Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa waris tanah melalui mekanisme mediasi dalam konteks hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan konsep kepemilikan bersama (gemeenschap). Sengketa waris tanah kerap terjadi akibat perbedaan persepsi di antara para ahli waris mengenai hak atas bagian warisan, pembagian proporsi kepemilikan, serta ketidakjelasan batas atau status kepemilikan bersama atas objek tanah yang diwariskan. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan konflik berkepanjangan yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada hubungan kekeluargaan di antara para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta konsep-konsep hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mengedepankan prinsip musyawarah, dialog, dan kesepakatan sukarela antar pihak. Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mekanisme mediasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan. Namun demikian, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada adanya itikad baik dari para pihak serta pemahaman yang memadai terhadap konsep gemeenschap dalam hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hadjon, P. M. Pengantar Hukum Administrasi dan Perdata Indonesia. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019) 45-46.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. (Jakarta: Kencana, 2020)112-113.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta: Intermasa, 2018)78-79.

Jurnal Ilmiah

Ardana, I. K. “Prinsip Persetujuan Diam-Diam (Tacit Consent) dalam Pembagian Harta Warisan di Indonesia.” MariNews 8, no. 1 (2022): 101–114.

Arimbawa, I. N. “Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata.” Open Journal Systems 5, no. 2 (2022): 45–56.

Darmawan, I Made. “Peran Kearifan Lokal dalam Proses Mediasi Adat di Bali.” E-Journal Warmadewa Law Review 6, no. 1 (2021): 75–88.

Dewi, N. K. “Efektivitas Mediasi Adat dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Bali.” E-Journal Hukum Universitas Udayana 7, no. 2 (2023): 145–158.

Handayani, S. “Mediasi Non-Litigasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.” Jurnal Hukum dan Sosial 10, no. 1 (2022): 56–70.

Langi, M. R. “Tanggung Jawab Hukum Ahli Waris dalam Pengalihan Harta Warisan Berdasarkan KUHPerdata.” E-Journal Unsrat 7, no. 1 (2021): 112–124.

Putra, I. M. A., dan I. M. Dharmawan. Kepemilikan Bersama dalam Hukum Waris Perdata di Indonesia. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, (2017): 88–102.

Riani, L. M. “Peran Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Warisan dan Pembagian Harta Peninggalan Pewaris.” Riset Unisma 4, no. 1 (2022): 66–80.

Sari, Ni Luh Putu. “Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia.” E-Journal Hukum Universitas Udayana 10, no. 2 (2021): 45–58.

Sasmita, K. “Kewenangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pembagian Warisan di Indonesia.” Halo JPN 3, no. 1 (2023): 55–67.

Suartini, I. G. A. “Kepemilikan Bersama atas Boedel Warisan Menurut KUHPerdata.” Warmadewa University eJournal 8, no. 1 (2020): 23–34.

Sugiartha, I. W. “Nilai Tatwam Asi dan Paras-Paros Sarpanaya dalam Mediasi Adat Bali: Pendekatan Hukum dan Budaya.” Jurnal Hukum dan Budaya Nusantara 6, no. 1 (2022): 122–136.

Sukerti, N. K. “Nilai Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Harta Warisan di Bali: Perspektif Hukum dan Budaya.” E-Journal Unmas 9, no. 2 (2021): 87–99.

Sutrisno, E. “Mediasi Sebagai Wujud Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan Sosial 9, no. 2 (2021): 200–215.

Yulianti, D. “Mediasi sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Nilai Kekeluargaan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Nasional 12, no. 3 (2021): 134–148.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode Etik Mediator Indonesia: Prinsip dan Pedoman Etika Profesi Mediator Indonesia. (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2017).

Sumber Daring

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Informasi Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia.” Diakses 23 Oktober 2025. https://www.atrbpn.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Pedoman Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan.” Diakses 23 Oktober 2025. https://www.mahkamahagung.go.id

Published

2026-03-08

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH WARISAN MELALUI MEDIASI: KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP KEPEMILIKAN BERSAMA (GEMEENSCHAP). (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3). https://doi.org/10.62281/38vp5878