IMPLIKASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PARA PIHAK DALAM SUROGASI KOMERSIAL (SURROGATE MOTHER)
DOI:
https://doi.org/10.62281/85gyf537Keywords:
Asas Kebebasan Berkontrak, Surogasi Komersial, Perlindungan Hukum, Hak Anak, Hukum Perdata IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan pembatasan asas kebebasan berkontrak terhadap perlindungan hak para pihak dalam praktik surogasi komersial di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada tiga pihak utama yang terlibat, yaitu ibu pengganti, pasangan peminta jasa, dan anak yang dilahirkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik surogasi komersial tidak dapat diterapkan secara mutlak, melainkan harus dibatasi oleh asas kesusilaan, ketertiban umum, dan kemanusiaan. Pembatasan tersebut berimplikasi langsung terhadap perlindungan hak para pihak. Bagi ibu pengganti, pembatasan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan agar kontrak tidak menimbulkan eksploitasi biologis. Bagi pasangan peminta jasa, pembatasan menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum terhadap status anak. Sedangkan bagi anak, pembatasan menjadi penting untuk menjamin hak atas status hukum, nasab, dan perlindungan kesejahteraan. Dengan demikian, asas kebebasan berkontrak dalam konteks surogasi komersial harus dipahami dalam kerangka kebebasan yang terbatas (limited freedom) dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, bukan semata-mata pada kebebasan transaksi kontraktual.
Downloads
References
Buku
Eleanora, Fransiska Novita, S.H., M.Hum, dkk. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.
Kartikawati, Dwi Ratna. (2019). Hukum Kontrak. Bekasi: CV. Elvaretta Buana. 15-17.
Martono, Endro. & Nugroho, Sigit Sapto. (2016). Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Solo: Pustaka Iltizam.
Jurnal
Anggitariani Rayi L. S & Maria Mu'ti W. 2022. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku dalam Perjanjian Kerja.” Soedirman Law Review 4, no. 4: 412.
Arinka Pinabiila H., Sonny Dewi J., & Deviana Y. 2025. “Surogasi sebagai Alternatif untuk Melanjutkan Keturunan Dihubungkan dengan Undang-Undang Terkait.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 4, no. 1: 121-123.
Fitraya, F. 2024. “Etika dan Eksploitasi Tubuh Perempuan dalam Praktik Surogasi Komersial di Indonesia.” Jurnal Gender dan Hukum 5, no. 1: 74–90.
Fitraya, F. 2024. “Surrogate Mother (Sewa Rahim) sebagai Salah Satu Solusi Pengurangan Angka Perceraian di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga dan Sosial 6, no. 2: 101–118.
Krestianto, Indra. 2020. “Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Perjanjian Surogasi Ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata.” Jurnal Hukum dan Keadilan 17, no. 2: 112–125.
Krestianto, Indra. 2020. “Objek Perjanjian dalam Perspektif Hukum Kebendaan dan Implikasinya terhadap Praktik Surogasi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 3: 221–233.
Lestari, Rina, and Aditya Pradana. 2022. “Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan dalam Konteks Surogasi Komersial di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia 4, no. 1: 66–83.
Martiana, Annisa Ayu. 2024. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Surogasi di Indonesia: Perspektif Etika dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Airlangga 9, no. 1: 44–59.
Maulida, Muna. & Abdul Halim Barkatullah. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perjanjian Sewa Rahim Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3397-3398.
Nur, Wahyu. 2023. “Status Anak dalam Praktik Surogasi: Analisis terhadap Kepastian Hukum dan Hak Keperdataan.” Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan Sosial 7, no. 2: 58–72.
Rahman, Dwi Andika. 2021. “Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Legislasi dan Hak Anak 3, no. 2: 94–108.
Syafriadi, Fazlul. 2023. “Ketimpangan Posisi Tawar dalam Kontrak Komersial di Indonesia: Kajian terhadap Prinsip Keadilan Kontraktual.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 8, no. 1: 87–102.
Zubaidah, N. 2024. “Perlindungan Hukum terhadap Pihak dalam Kontrak Surogasi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial 12, no. 2: 141–156.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Ekasari Nila Purnama, I Wayan Novy Purwanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









